TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komite Akreditasi Nasional menandatangani perjanjian akreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen. Lembaga ini berperan sebagai pemantau sistem verifikasi legalitas kayu (SLVK).
"Ini menjaga komitmen kita, menjaga trust dan kredibilitas sistem kita," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Prathama dalam acara penandatanganan perjanjian di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut kedua lembaga untuk menjaga koordinasi dan transparansi dalam menjalankan SVLK. Demi berjalannya sistem tersebut, LP&VI sebagai pemantau diberi akreditasi oleh KAN.
Penandatanganan ini untuk pemantapan kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia. Perjanjian ini juga membahas klausul mengenai informasi yang berhak diperoleh KLHK mengenai kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan Komite Akreditasi Nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengingatkan tujuan awal pembentukan SVLK, yakni mencegah kerusakan hutan lebih lanjut dengan menciptakan tata kelola hutan yang baik.
SVLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
Sertifikat legalitas kayu (SLK) adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa mereka telah mengikuti standar legalitas kayu (legal compliance) dalam memperoleh hasil hutan kayu. Jadi SLK akan diperoleh pemegang izin atau pemilik hutan hak jika telah memenuhi SVLK yang dinilai melalui proses verifikasi.
ATIKA NUSYA PUTERI | UWD