TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).
"Dia hari ini hadir sebagai saksi untuk Sugiharto," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 5 Agustus 2016. Eks Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjadi tersangka kasus ini pada April 2014. Namun hingga kini KPK belum menyelesaikan berkas pemeriksaan Sugiharto.
Abraham dilantik sebagai direktur oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 3 Agustus 2016. Sebelumnya dia menjabat sebagai Dirut PT LEN Industri (Persero), perusahaan bidang sistem informasi, teknologi persinyalan dan sistem elektronika.
Priharsa menjelaskan bahwa Abraham dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT LEN. Perusahaan pelat merah itu adalah salah satu perusahaan yang memenangkan tender pengadaan e-KTP. "Dia dikonfirmasi seputar pengadaan e-KTP," katanya.
KPK juga memanggil Direktur PT LEN Industri Agus Iswanto, Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri Andra Yastriansyah Agussalam, Direktur Teknologi dan Industri PT LEN Industri Darman Mappangara serta Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadi direktur PT LEN.
Priharsa mengatakan dari kelima saksi yang dipanggil dalam perkara ini, hanya Abraham dan Darman yang hadir. Pemeriksaan Andra akan dijadwalkan ulang karena dia sedang berada di luar negeri. Sementara dua yang lain tak hadir.
Tender pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
MAYA AYU PUSPITASARI