TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengunggah pengakuan terpidana mati Freddy Budiman ke media sosial, sebagai salah satu cara mengingatkan otoritas negara agar terbuka pada publik.
Ia menampik tudingan jika hal itu dilakukannya untuk mencemarkan nama baik sejumlah institusi negara. Meski di dalam tulisan itu disebutkan Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, dan Tentara Nasional terlibat dalam bisnis narkoba Freddy.
"Bukan untuk mencemarkan, ini upaya kami memberi informasi awal," ujar Haris, di kantor KontraS, Keramat, Jakarta, 5 Agustus 2016.
Haris berujar sebelumnya sudah mengusahakan agar informasi dari Freddy tersebut bisa sampai ke Presiden Joko Widodo sebelum dipublikasikan. Namun, upayanya tak mendapat respon cukup dari istana. "Karena itu kami memilih mengunggahnya ke media sosial," ujar dia.
Baca: Haris Azhar Mau Buka-bukaan Asal Dibekingi Jokowi, Alasannya
Kesaksian Freddy bertajuk 'Cerita Busuk Seorang Bandit' diunggah ke akun Facebook resmi KontraS pada 28 Juli 2016, tak lama sebelum eksekusi mati Freddy dan tiga terpidana kasus narkoba lainnya. Cerita yang disebut Haris didapat pada 2014 itu, kemudian menyebar secara cepat di media sosial lain, termasuk Whatsapp.
Pembicaraanya dengan Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan itu tidak direkam. "Ya karena kita tak boleh bawa alat rekam ke dalam. Peraturannya kan begitu," kata dia.
Baca: Siap Dipanggil Polisi, Haris Azhar Dibentengi 60 Pengacara
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan respon positif terhadap kesaksian Freddy yang diungkapkan Haris. Ia meminta informasi Haris itu diteliti.
Kalla juga mengapresiasi langkah pemeriksaan terhadap Haris. "Bagus. Di situlah Haris dapat menjelaskan secara detail pembuktiannya," ujar Kalla di kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
JK berharap dengan dilaporkannya Haris, informasi menjadi lebih terang benderang. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Haris bila terbukti.
YOHANES PASKALIS | ADITYA BUDIMAN