TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau bakal menghentikan penyidikan kasus penganiayaan sadistis oleh seorang majikan di Pekanbaru, Riau, Charlenen Fang alias Susi, terhadap pembantu rumah tangganya, Salumi.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Surawan mengatakan penyidikan dihentikan karena pelaku dan korban akan menempuh jalan damai untuk menyelesaikan masalahnya. "Keluarga korban yang ingin mencabut laporannya," ujarnya, Jumat, 5 Agustus 2016.
Menurut Surawan, saat ini penyidik masih menunggu surat perdamaian dari kedua belah pihak. Setelah surat perdamaian itu resmi diterima, polisi segera melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, tidak tertutup kemungkinan Susi, yang telah berstatus sebagai tersangka, bebas dari jeratan hukum. "Jika keduanya berdamai, kasusnya bisa dihentikan setelah gelar perkara," katanya.
Jalan damai diambil lantaran Salumi, korban penganiayaan, sudah pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur. Keluarga korban merasa kesulitan harus bolak-balik ke Riau untuk memenuhi panggilan penyidik.
Salumi, yang baru 3 bulan bekerja di rumah Susi, kerap mendapatkan penyiksaan secara sadistis dari majikannya. Kasus itu terungkap saat Salumi ditemukan warga di daerah Siak Hulu. Kondisinya mengenaskan.
Tubuh Salumi ditemukan berada dalam kondisi kurus kering penuh luka. Ada luka bakar yang masih basah bekas setrikaan di punggung korban. Selama bekerja di rumah Susi, korban tidak pernah menerima gaji. Salumi tidur di kamar mandi.
RIYAN NOFITRA