TEMPO.CO, Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh dalam Pemiliha Kepala Daerah 2017. Dia bersama pendukungnya mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyerahkan bukti dukungan KTP, Jumat, 5 Agustus 2016.
Abdullah Puteh maju berpasangan dengan Sayed Mustafa. Mereka diterima oleh para komisioner KIP Aceh di kantornya, dengan membawa kardus-kardus yang berisi 188.459 fotokopi KTP dukungan.
Puteh menjabat Gubernur Aceh pada 2000. Ia jatuh setelah divonis bersalah terlibat dalam kasus pengadaan helikopter pada 2004. Hakim memvonisnya 10 tahun penjara. Namun dia bebas pada November 2009. “Saya sudah menjalani hukuman, dan kini terpanggil kembali.”
Dia mengaku terpanggil untuk naik kembali melihat kondisi penduduk Aceh yang masih belum sejahtera. Ia mengaku miris dengan kondisi pembangunan dan kehidupan masyarakat Aceh. “Di tengah melimpahnya banyak dana otsus (otonomi khusus), Aceh masih menjadi salah satu wilayah termiskin penduduknya di Sumatera,” ujarnya.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan telah menerima berkas dukungan dari pasangan calon tersebut. “Berkas nantinya dihitung jumlah dan sebaran wilayahnya oleh tim dari KIP Aceh,” katanya.
ADI WARSIDI