TEMPO.CO, Makassar - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Haswandy Andi Mas mengecam pelaporan terhadap koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, ke Mabes Polri. BNN, Polri, dan TNI dinilai kebakaran jenggot setelah Haris mengungkap curhat Freddy Budiman, terpidana kasus narkotik yang telah dieksekusi mati.
"Seharusnya mereka tidak reaktif dan fokus mendalami hal-hal yang disampaikan Haris," kata Haswandy kepada Tempo, Jumat, 5 Agustus 2016.
Haris dilaporkan ke Mabes Polri karena mengunggah hasil percakapan dengan Ferry Budiman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada 2014 ke media sosial. Haris diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Belakangan, Pemuda Panca Marga atau organisasi keturunan veteran TNI dan Polri juga melaporkannya ke polisi.
Baca: Soal Testimoni Freddy, Haris Azhar: Mulai Terlihat Guritanya
Menurut Haswandy, Polri, BNN, dan TNI sejatinya tidak langsung mempidanakan Haris. Dia menilai informasi yang disampaikan Haris malah menjadi momentum dan pintu masuk bagi petinggi tiga institusi itu untuk membongkar kasus tersebut. "Jangan-jangan memang ada petinggi dari aparat yang terlibat dalam kasus narkoba," tuturnya.
Haswandy menilai tindakan melaporkan Haris merupakan upaya membungkam proses demokrasi, khususnya kebebasan menyatakan pendapat. Menurut dia, Polri, BNN, dan TNI telah menebar teror kepada warga negara yang ingin membongkar dugaan keterlibatan aparat dalam kasus narkoba. "Kami di Makassar segera melakukan konsolidasi untuk menjadi bagian dari pembela Haris," ucapnya.
ABDUL RAHMAN