TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Pemeriksaan ini terkait dengan suap panitera pengganti PN Jakarta Utara.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil yang diduga terlibat menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. "Ketua PN dimintai keterangan tentang kasus SJ (Saipul Jamil) dan tugas R (Rohadi) sebagai panitera di PN," katanya di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
Lilik tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang memakai kemeja batik berwarna merah. Kepada awak media, dia mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka suap perkara Saipul Jamil. "Diperiksa sebagai mantan ketua. Sewaktu putus, saya bukan Ketua PN Jakut lagi," katanya di KPK.
Pria yang kini menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan itu mengaku sudah pindah sejak 3 Juni 206. Perkara Saipul Jamil diputus pada 15 Juni 2016.
Perkara suap ini berawal ketika Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia dituntut 7 tahun penjara dan diputus 3 tahun oleh majelis hakim. Berthanatalia, kuasa hukum Saipul, diduga menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, agar meringankan hukuman Saipul.
MAYA AYU PUSPITASARI