TEMPO.CO, Bandung - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Hening Widiatmoko memastikan camilan Bikini atau Bihun Kekinian, yang kemasannya bergambar tidak senonoh, tidak akan mendapat izin edar. Menurut dia, izin produksi izin rumah tangga (PIRT), misalnya, tidak hanya memeriksa kelayakan untuk dikonsumsi, tapi juga memeriksa kemasannya.
Hening yakin, jika produk makanan tersebut mencantumkan nomor PIRT, dipastikan itu hanya rekayasa produsennya. “Enggak mungkin produk dengan kemasan seperti itu diizinkan.”
Produsen dan distributor makanan olahan yang masuk kategori ilegal, tanpa izin, terancam pidana. Jika ada barang ilegal, bisa ditarik dari peredaran karena tidak berizin.
Menurut Hening, produsen camilan berkemasan dengan gambar tidak senonoh itu sudah memenuhi kriteria berniat menjual barang yang, selain bertentangan dengan etika, punya niat merusak moral. “Itu bisa panjang urusannya.”
Hening yakin produsen barang itu kini sudah menghilang. “Saya yakin mereka sudah menghilang. Enggak akan berani diteruskan,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Tempo, melalui mesin pencarian Google, masih didapati laman tautan sejumlah situs penjualan online yang mengiklankan camilan itu. Sebagian sudah tidak bisa diakses di toko-toko online. Namun satu yang tersisa, misalnya di forum jual-beli Kaskus, iklan penjualan Bikini Snack masih terpampang dengan harga satuan Rp 25 ribu dengan varian empat rasa.
AHMAD FIKRI