TEMPO.CO, Samarinda - Polisi dari Kepolisian Sektor Samarinda Utara menembak Syahruni karena mengamuk dengan membawa dua bilah mandau (senjata tajam khas Kalimantan), Kamis, 4 Agustus 2016. Sebelum akhirnya ditembak, pria berusia 30 tahun itu berupaya melukai warga dan polisi di lokasi kejadian, di Perumahan Lempake Permai, Kecamatan Samarinda Utara.
"Kami sudah upayakan negosiasi agar menyerahkan diri, tapi tak digubris. Syahruni malah menyerang dengan senjata tajam," kata Kepala Polsek Samarinda Utara Komisaris Erick Budi Santoso, Kamis, 4 Agustus 2016, di kantornya.
Syahruni mengalami tiga luka tembakan di bagian kaki: dua tembakan peluru karet dan satu peluru tajam mengenai paha kiri. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, dia tewas karena kehabisan darah.
Erick menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita. Menurut keterangan yang dihimpun polisi, kata dia, Syahruni mengalami gangguan jiwa dan pernah menyandera serta menganiaya ibu kandungnya.
Berdasarkan catatan medis, Erick menambahkan, Syahruni mengalami gangguan jiwa sejak sembilan tahun lalu. Dua pekan lalu, dia baru keluar dari rumah sakit jiwa.
Polisi, menurut Erick, sudah bersabar meminta Syahruni menyerahkan diri, tapi tak pernah dilakukan. Puncaknya, sekitar pukul 15.00 Wita, Syahruni, yang berada di dalam warung, keluar dan menyerang orang secara membabi-buta dengan dua bilah mandau di tangannya.
"Ini merupakan jalan paling akhir upaya pengamanan polisi," kata Erick. Beruntung, kata dia, tidak ada orang yang terluka akibat aksi Syahruni. Dua mandau yang digunakan Syahruni kini disita sebagai barang bukti.
FIRMAN HIDAYAT