TEMPO.CO, Samarinda - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan tetap menyelesaikan upaya pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, secara hukum.
Juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan tudingan berbagai pihak yang menilai BNN berlebihan melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri, adalah keliru. "Enggak, justru pertanyaan itu seharusnya juga disampaikan ke Haris, jangan hanya ke kami. Dia menyimpan data sejak 2014, yang jelas menyimpan begitu lama. Idealnya disalurkan kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan menerima laporan itu," ujarnya di sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Sedunia, di GOR 27 November Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 4 Agustus 2016.
Baca: Pemuda Panca Marga Laporkan Haris Azhar ke Polisi
Menurut Slamet, Ketua BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengapresiasi apa yang disampaikan Haris walaupun melaporkannya ke Bareskrim. BNN, kata dia, tak akan terpengaruh dan tetap konsisten bekerja melaksanakan undang-undang dan amanah negara untuk melaksanakan pemberantasan, pencegahan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika. "Kami juga mempersilakan Haris membuktikan, minimal membuktikan data yang konkret kepada kami," katanya.
Mengenai proses hukum terhadap Haris, Slamet mengatakan pihaknya tidak berwenang membatalkannya. Menurut dia, proses hukum bisa dilanjutkan atau justru dibatalkan bergantung pada hasil pemeriksaan nanti. "Laporan diteruskan atau tidak bergantung pada fakta dan bukti. Kita tak bisa ngomong dan tentukan, tergantung fakta dan bukti," ujarnya.
BNN, Slamet menjelaskan, melaporkan Haris ke polisi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari tindakannya yang terburu-buru membuka informasi itu ke dunia elektronik. "Enggak apa-apa, kita selesaikan secara hukum," ujarnya.
Baca: BNN Laporkan Haris Azhar, Buwas: Agar Ada Legalitas
Sebelumnya, Haris mengunggah testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyebutkan bahwa aparat keamanan, termasuk BNN, turut terlibat dalam jejaring peredaran narkotika di Indonesia. Namun, kata Slamet, tulisan Haris itu sama sekali tak disertakan bukti-bukti. "Tolong buktikan, apa yang diinformasikan belum konkret, siapa berbuat apa, kapan, di mana, bagaimana caranya, sedikit saja tak ada (disebutkan)," katanya. "Testimoni itu belum mempunyai kualitas hukum."
Slamet meminta semua pihak bersabar hingga penanganan kasus ini selesai. Ia juga meminta masyarakat percaya BNN, polisi, dan TNI akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan. "Percaya saja supaya kita tak gaduh," ujarnya.
Kepada Haris, Slamet menyayangkan sikapnya yang terburu-buru membuka informasi itu kepada publik. Menurut dia, Haris seyogianya memberikan informasi itu ke pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk menerima laporan tersebut. "Artinya begini, kalau menginformasikan, jangan sembarangan langsung njeplak (membuka), ada saluran-saluran. Kan Haris sudah kenal dengan saya, 'minimal Pak Slamet ini, lho, tolong sampaikan ke Pak Buwas'," ujarnya.
FIRMAN HIDAYAT