TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dinyatakan melakukan dagang perkara oleh jaksa KPK. Selain perkara yang tertangkap tangan oleh penyidik, ia terungkap menangani perkara lain di tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Burhanuddin, membeberkan perkara-perkara yang diatur Andri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016. Pengaturan itu, kata dia, adalah permintaan Taufiq, yang tak lain adalah besan Sekretaris MA Nurhadi.
"Taufiq meminta terdakwa memantau perkara di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana percakapan melalui WhatsApp dengan nama kontak Nurhadi Taufiq dan Taufiq Nurhadi ataupun SMS yang dibenarkan terdakwa," kata Burhanuddin.
Salah satu perkara yang diatur Andri adalah perkara kasasi nomor 490 K/TUN/15. Merujuk ke laman Direktori Putusan MA, perkara dengan nomor tersebut merupakan gugatan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Majelis kasasi tata usaha negara, yang terdiri atas Hakim Agung Imam Soebechi, Irfan Fachruddin, dan Supandi, mengabulkan gugatan Aburizal serta menggugurkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Partai Golkar pekan lalu mengatakan tidak berurusan lagi dengan sengketa ini karena sudah terjadi islah di antara kedua kubu.
Burhanuddin mengatakan perkara Golkar dalam pusara perdagangan perkara itu terungkap dari percakapan WhatsApp tertanggal 29 September-8 Oktober 2015.
Selain Golkar, perkara lain yang diminta Taufiq untuk dikondisikan Andri adalah perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Zainuddin Azikin, perkara kasasi Nomor 3036 K/Pdt/15, perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/15, dan perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/15.
Hal ini terungkap dari SMS tertanggal 23 Juni 2015, yang berbunyi, "Kediri no kasasi 179 K/PDT/15.. sdh putus, amar kabul kasasi.. {tolong diperhatikan bos utk yg bantu} dan utk Banjar Baru no kasasi 646 K/PDT/15 majelis.. NURUL-AGUNG S-TAKDIR.. no sepatunya tolong disiapkan."
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik lembaganya akan memperhatikan fakta persidangan tersebut. "Jika dimungkinkan, akan dilakukan pengembangan kasus," katanya.
Pengacara Andri, Muhammad Sholeh, membantah kabar bahwa kliennya diminta mengurus perkara. Ia membenarkan adanya percakapan tersebut. Namun, menurut dia, kliennya tak mengerti maksud Taufiq. "Ya, Pak Taufiq hanya menanyakan saja perkara-perkara itu. Tidak ada maksud apa-apa," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Taufiq. Tempo berkali-kali menghubungi, tapi teleponnya tidak aktif.
MAYA AYU PUSPITASARI