Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Sengketa Golkar, Ada Dagang Perkara Lain di MA  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisnamenjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Agustus 2016. Tempo/Maya Ayu
Kepala Subdirektorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisnamenjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Agustus 2016. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dinyatakan melakukan dagang perkara oleh jaksa KPK. Selain perkara yang tertangkap tangan oleh penyidik, ia terungkap menangani perkara lain di tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Burhanuddin, membeberkan perkara-perkara yang diatur Andri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016. Pengaturan itu, kata dia, adalah permintaan Taufiq, yang tak lain adalah besan Sekretaris MA Nurhadi.

"Taufiq meminta terdakwa memantau perkara di tingkat Mahkamah Agung sebagaimana percakapan melalui WhatsApp dengan nama kontak Nurhadi Taufiq dan Taufiq Nurhadi ataupun SMS yang dibenarkan terdakwa," kata Burhanuddin.

Salah satu perkara yang diatur Andri adalah perkara kasasi nomor 490 K/TUN/15. Merujuk ke laman Direktori Putusan MA, perkara dengan nomor tersebut merupakan gugatan kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Majelis kasasi tata usaha negara, yang terdiri atas Hakim Agung Imam Soebechi, Irfan Fachruddin, dan Supandi, mengabulkan gugatan Aburizal serta menggugurkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Partai Golkar pekan lalu mengatakan tidak berurusan lagi dengan sengketa ini karena sudah terjadi islah di antara kedua kubu.

Burhanuddin mengatakan perkara Golkar dalam pusara perdagangan perkara itu terungkap dari percakapan WhatsApp tertanggal 29 September-8 Oktober 2015.

Selain Golkar, perkara lain yang diminta Taufiq untuk dikondisikan Andri adalah perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Zainuddin Azikin, perkara kasasi Nomor 3036 K/Pdt/15, perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/15, dan perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/15.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini terungkap dari SMS tertanggal 23 Juni 2015, yang berbunyi, "Kediri no kasasi 179 K/PDT/15.. sdh putus, amar kabul kasasi.. {tolong diperhatikan bos utk yg bantu} dan utk Banjar Baru no kasasi 646 K/PDT/15 majelis.. NURUL-AGUNG S-TAKDIR.. no sepatunya tolong disiapkan."

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penyidik lembaganya akan memperhatikan fakta persidangan tersebut. "Jika dimungkinkan, akan dilakukan pengembangan kasus," katanya.

Pengacara Andri, Muhammad Sholeh, membantah kabar bahwa kliennya diminta mengurus perkara. Ia membenarkan adanya percakapan tersebut. Namun, menurut dia, kliennya tak mengerti maksud Taufiq. "Ya, Pak Taufiq hanya menanyakan saja perkara-perkara itu. Tidak ada maksud apa-apa," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Taufiq. Tempo berkali-kali menghubungi, tapi teleponnya tidak aktif.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.