TEMPO.CO, Jakarta - Panitera tersangka penerima suap perkara Syaiful Jamil, Rohadi, mengajukan praperadilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dikirim bersamaan dengan permohonan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"Ya, kami telah mengirim dua berkas (permohonan praperadilan) (Selasa) kemarin," kata Tonin Tahta Singarimbun, kuasa hukum Rohadi dan Samsul, saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Juli 2016.
Permohonan praperadilan terhadap Rohadi diajukan anaknya, Ryan Seftriadi. Sedangkan permohonan Samsul diajukan istrinya, Hafiyah. Keduanya menunjuk Tonin sebagai kuasa hukum mereka.
Adapun materi permohonan masih sama, yakni terkait dengan keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya, Rohadi dan Samsul.
Baca: Bantah Terlibat Suap Rohadi, Saipul Jamil Dukung Langkah KPK
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan telah menerima dua berkas tersebut. "Sudah masuk dengan nomor 111 dan 112," katanya. Menurut dia, pihak pengadilan baru di tahap akan menunjuk siapa majelis hakim yang hendak mengurus kasus ini.
Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dicokok KPK dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul.
Baca: Saipul Jamil Bantah Jual Rumah untuk Suap Rohadi
Nilai komitmen suap Rp 500 juta diduga untuk mempengaruhi putusan terhadap Saipul yang terjerat kasus pencabulan anak. Pada 14 Juni, majelis hakim, yang dipimpin Ifa Sudewi, itu memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun bui.
Ini merupakan kali kedua Tonin mengajukan permohonan praperadilan untuk kliennya. Sebelumnya, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pihak pengadilan menolak permohonan tersebut.
EGI ADYATAMA