TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris, menilai Badan Narkotika Nasional dan Tentara Nasional Indonesia yang melaporkan Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri adalah tindakan berlebihan. Menurut dia, tidak perlu reaktif seperti itu.
"Agak berlebihan kalau harus dilaporkan karena UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Jadi, seharusnya BNN tidak perlu reaktif," kata Charles saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016. Informasi berupa pengakuan Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu, menurut dia, bisa dijadikan bahan awal penyelidikan.
BNN dan TNI melaporkan Haris terkait dengan tulisannya yang tersebar di publik mengenai pertemuannya dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Dalam ceritanya, Freddy mengaku membayar sejumlah aparat dalam aksinya. Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian, membenarkan adanya laporan terhadap Haris tersebut.
Tito menjelaskan saat ini status Haris masih dalam tahap terlapor. Kepolisian akan memanggil Haris untuk pemeriksaan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE. Tito mengatakan telah mendapatkan pleidoi Freddy dan memeriksa pengacara, tapi tidak menemukan konfirmasi keterangan Haris tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin tak mempermasalahkan laporan tersebut. Menurut dia, Haris perlu mempertanggungjawabkan cerita tentang pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. "(Haris) tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut. Kalau benar, tidak usah takut," ujar politikus dari Golkar yang akrab disapa Akom ini.
Meskipun begitu, Akom menyatakan pihaknya tidak ingin informasi dugaan keterlibatan TNI dan anggota BNN dalam pengakuan Freddy mengendap. Ia pun mengapresiasi keinginan Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso, yang ingin menindaklanjuti informasi tersebut. "Tidak usah kaget, karena itu dimungkinkan dalam penegakan hukum," katanya.
ARKHELAUS WISNU | FAUZY DZULFIQAR