Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pemeriksa Pajak Jakarta Didakwa Memeras

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bekas pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, yakni Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana, didakwa melakukan pemerasan terhadap PT EDMI Indonesia.

Ketiganya diduga meminta "uang capek" dalam pengabulan restitusi pajak PT EDMI. Kasus ini terungkap setelah Direktur PT EDMI, Ratu Febriana Erawati, mengadukan pemerasan itu lewat jejaring sosial Twitter.

"Pada 13 Maret 2014 Ratu menulis keluhannya di Twitter dengan akun @aie_ratu yang ditujukan kepada @DitjenPajakRI," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendra Eka Saputra, ketika membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2013, ketika PT EDMI mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Februari 2013, karena berdasarkan hasil audit keuangan perusahaan, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 2,3 miliar.

Kemudian pada 2 April 2013, PT EDMI mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan Masa Tahun 2012, karena berdasarkan hasil audit perusahaan, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 834 juta.

Atas dua permohonan itu, pada 17 Juli 2013 Kepala Kantor Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, M. Agus Budisantoso, menunjuk Herry selaku Ketua Kelompok Pemeriksaan. Adapun Indarto ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksaan dan Slamet sebagai anggota tim.

Tim itu lantas mulai memeriksa dokumen dan meminta keterangan pegawai PT EDMI pada 30 Juli 2013. Lima bulan kemudian, Herry menelpon Wakil Presiden Direktur sekaligus Kepala Divisi Keuangan PT EDMI, Andriyanto, agar bertemu di MM Juice, Kebayoran Baru.

Dalam pertemuan itu, Herry meminta "uang capek" sebesar 15 persen atau sekitar Rp 450 juta, dari jumlah restitusi PPN dan PPh sebesar Rp 3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 14 Maret 2014, restitusi itu dikabulkan. Kepala Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru Tiga menandatangani Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atas PPN PT EDMI senilai Rp 2,3 miliar. Adapun Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PPh Badan Masa Tahun 2012, diterbitkan dengan menyatakan ada kelebihan bayar Rp 707 juta.

Atas pengabulan itu, Herry meminta "uang capek" 5 persen dari total restitusi, yaitu Rp 150 juta. Adapun Indarto dan Slamet mengancam PT EDMI tidak akan bertahan lama kalau tidak memberikan "uang capek" itu.

Pada 26 Maret 2014, Ratu menemui tiga pemeriksa pajak itu. Herry lantas meminta Ratu mencatatkan "uang capek" sebagai pembelian resmi sehingga mudah melakukan pembukuan.

Penyerahan uang dilakukan di Restoran Bale Raos, Kebayoran Baru, Jakarta, pada 3 April 2014. Ratu membawa cek senilai Rp 75 juta. Dua tahun setelahnya, pada 11 Maret 2016, KPK menetapkan Herry, Indarto, dan Slamet, sebagai tersangka pemerasan.

Dalam persidangan, tiga bekas pemeriksa pajak itu didakwa dengan Pasal 12 e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara bersama-sama.

Adapun pengacara tiga terdakwa itu, Sahat Harahap dan Syafuan, mengatakan tidak akan memberikan eksepsi. "Silakan langsung saja ke agenda pemeriksaan saksi," kata Sahat di persidangan. Ketua majelis hakim Yohahes Priyatna menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada Senin, 8 Agustus 2016.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

10 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

13 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.