Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Orang Asing Boleh Tinggal di Indonesia  

image-gnews
Di Kabupaten Karawang telah dibentuk 30 tim pengawasan orang asing.
Di Kabupaten Karawang telah dibentuk 30 tim pengawasan orang asing.
Iklan

INFO NASIONAL - Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Yurod Saleh mengatakan orang asing yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia adalah mereka yang bermanfaat dan tidak membahayakan masyarakat setempat. Orang asing yang membawa madarat dan masuk secara ilegal ke Indonesia harus segera dipulangkan ke negara asalnya.

Hal tersebut disampaikan Yurod dalam acara Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Selasa 2 Agustus 2016.

Dalam acara yang digelar di Hotel Resinda, simpang susun (interchange) Karawang Barat itu hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati, unsur kepolisian dan TNI yang bertugas di Karawang, serta para camat dan kepala desa di Kabupaten Karawang.

Menurut Yurod, saat ini pemerintah memang telah membuka pintu seluas-luasnya bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dengan tujuan pariwisata dan investasi. Bahkan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan 169 negara yang bisa memasuki wilayah NKRI tanpa visa (izin tinggal). Namun, kata Yurod, pembukaan keran bagi orang asing itu bukan berarti mereka bisa masuk sebebas-bebasnya. “Mereka tetap harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati mengatakan telah dibentuk 30 tim pengawasan orang asing di Kabupaten Karawang. Jumlah tim di daerah lumbung padi tersebut merupakan yang terbanyak dibanding daerah lainnya di Jawa Barat atau mungkin di Indonesia.

Menurut Susy, pembentukan tim itu mengacu pada pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 31/2013. "Tim yang di dalamnya terdapat unsur pemerintahan, Polri, dan TNI ini akan mengawasi keberadaan orang asing hingga ke tingkat desa," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Karawang J. Fanny Satriacahya mengajak semua stakeholder melakukan penjagaan untuk mencegah orang asing masuk ke wilayah kerjanya. Aplikasinya adalah pembentukan tim pengawasan orang asing (tim pora). “Pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan sampai tingkat kecamatan,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.