INFO NASIONAL - Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Yurod Saleh mengatakan orang asing yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia adalah mereka yang bermanfaat dan tidak membahayakan masyarakat setempat. Orang asing yang membawa madarat dan masuk secara ilegal ke Indonesia harus segera dipulangkan ke negara asalnya.
Hal tersebut disampaikan Yurod dalam acara Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan pada Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Selasa 2 Agustus 2016.
Baca Juga:
Dalam acara yang digelar di Hotel Resinda, simpang susun (interchange) Karawang Barat itu hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati, unsur kepolisian dan TNI yang bertugas di Karawang, serta para camat dan kepala desa di Kabupaten Karawang.
Menurut Yurod, saat ini pemerintah memang telah membuka pintu seluas-luasnya bagi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia dengan tujuan pariwisata dan investasi. Bahkan pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan 169 negara yang bisa memasuki wilayah NKRI tanpa visa (izin tinggal). Namun, kata Yurod, pembukaan keran bagi orang asing itu bukan berarti mereka bisa masuk sebebas-bebasnya. “Mereka tetap harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Susy Susilawati mengatakan telah dibentuk 30 tim pengawasan orang asing di Kabupaten Karawang. Jumlah tim di daerah lumbung padi tersebut merupakan yang terbanyak dibanding daerah lainnya di Jawa Barat atau mungkin di Indonesia.
Baca Juga:
Menurut Susy, pembentukan tim itu mengacu pada pasal 94 Peraturan Pemerintah No. 31/2013. "Tim yang di dalamnya terdapat unsur pemerintahan, Polri, dan TNI ini akan mengawasi keberadaan orang asing hingga ke tingkat desa," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Karawang J. Fanny Satriacahya mengajak semua stakeholder melakukan penjagaan untuk mencegah orang asing masuk ke wilayah kerjanya. Aplikasinya adalah pembentukan tim pengawasan orang asing (tim pora). “Pengawasan terhadap orang asing ini dilakukan sampai tingkat kecamatan,” katanya.