Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sulsel Setuju Bupati Barru Diberhentikan Sementara  

image-gnews
Syahrul yasin Limpo.TEMPO/iqbal Lubis
Syahrul yasin Limpo.TEMPO/iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.COMakassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah menyetujui pemberhentian sementara Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru. Idris, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. 

"Ya, begitulah. Tapi kami juga memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat," kata Syahrul di kantornya, Rabu, 3 Agustus 2016.

Menurut Syahrul, pihaknya berkirim surat persetujuan pemberhentian Andi Idris Syukur kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dikirim untuk menjawab surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta adanya rekomendasi pemberhentian sementara Idris sebagai bupati. Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dikirim sejak April lalu.

Syahrul mengatakan memiliki pertimbangan sendiri sehingga telat mengirim surat jawaban kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pihaknya harus menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Barru. "Karena di sana ada kekuatan yang bisa saling berhadap-hadapan," ujarnya.

Pertimbangan lain, menurut Syahrul, yakni soal pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran. Jadi tidak ada yang akan bertanggung jawab bila dilakukan pemberhentian tetap. "Siapa yang akan bertanggung jawab bila ada pemberhentian jabatan?" ucap Syahrul.

Syahrul mengatakan sebetulnya pihaknya tidak usah mengirim persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebab, secara hukum, seorang kepala daerah yang menyandang status sebagai tersangka dan terdakwa bisa langsung di-nonaktifkan. "Apalagi DPRD Barru juga telah melaporkan hal itu ke Kemendagri," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada sidang lanjutan Senin lalu, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menuntut Idris empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Idris terbukti telah menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dari PT Bosowa Resources. Mobil itu diberikan sebagai kompensasi atas izin pengelolaan tambang di Barru pada 2012.

Idris belum merespons saat dimintai konfirmasi. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sedangkan penasihat hukum Idris, Alyas Ismail, mengatakan belum berkomunikasi dengan Idris ihwal pemberhentiannya sebagai bupati. "Saya juga baru dengar kabar itu," ujar Alyas.

Menurut dia, selama proses persidangan berlangsung, Idris tidak pernah meninggalkan tugas-tugasnya sebagai bupati. Bahkan Kabupaten Barru baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten terbaik di bidang perizinan investasi. "Ini fakta bahwa pemerintahan di Barru berjalan efektif," katanya.

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Presiden Jokowi bersama Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (kanan) meninjau lokasi pemasangan rel Kereta Trans Sulawesi di Kecamatan Tanete Riilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, 25 November 2015. Hingga saat ini pembangungan jalur kereta api ini sudah mencapai 6 km dari Kabupaten Barru. TEMPO/Iqbal Lubis
Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.


Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Iqbal Lubis
Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.


Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Hariandi Hafid
Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.