TEMPO.CO, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah menyetujui pemberhentian sementara Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru. Idris, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Ya, begitulah. Tapi kami juga memberikan pertimbangan ke pemerintah pusat," kata Syahrul di kantornya, Rabu, 3 Agustus 2016.
Menurut Syahrul, pihaknya berkirim surat persetujuan pemberhentian Andi Idris Syukur kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu dikirim untuk menjawab surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang meminta adanya rekomendasi pemberhentian sementara Idris sebagai bupati. Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dikirim sejak April lalu.
Syahrul mengatakan memiliki pertimbangan sendiri sehingga telat mengirim surat jawaban kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pihaknya harus menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Barru. "Karena di sana ada kekuatan yang bisa saling berhadap-hadapan," ujarnya.
Pertimbangan lain, menurut Syahrul, yakni soal pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran. Jadi tidak ada yang akan bertanggung jawab bila dilakukan pemberhentian tetap. "Siapa yang akan bertanggung jawab bila ada pemberhentian jabatan?" ucap Syahrul.
Syahrul mengatakan sebetulnya pihaknya tidak usah mengirim persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebab, secara hukum, seorang kepala daerah yang menyandang status sebagai tersangka dan terdakwa bisa langsung di-nonaktifkan. "Apalagi DPRD Barru juga telah melaporkan hal itu ke Kemendagri," tuturnya.
Pada sidang lanjutan Senin lalu, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menuntut Idris empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Idris terbukti telah menerima gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dari PT Bosowa Resources. Mobil itu diberikan sebagai kompensasi atas izin pengelolaan tambang di Barru pada 2012.
Idris belum merespons saat dimintai konfirmasi. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sedangkan penasihat hukum Idris, Alyas Ismail, mengatakan belum berkomunikasi dengan Idris ihwal pemberhentiannya sebagai bupati. "Saya juga baru dengar kabar itu," ujar Alyas.
Menurut dia, selama proses persidangan berlangsung, Idris tidak pernah meninggalkan tugas-tugasnya sebagai bupati. Bahkan Kabupaten Barru baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten terbaik di bidang perizinan investasi. "Ini fakta bahwa pemerintahan di Barru berjalan efektif," katanya.
ABDUL RAHMAN