TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membantah kabar Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Bantahan itu disampaikan melalui akun Twitter @KontraS. “Hingga detik ini, @haris_azhar belum menerima surat pemanggilan, jadi tidak mungkin jadi tersangka,” demikian status yang tertulis dalam di akun itu pada Jumat dinihari, 3 Agustus 2016.
Sebelumnya, sebuah situs berita online menyebut, polisi sudah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan tulisan Haris tentang pengakuan terpidana mati Freddy Budiman yang beredar di media sosial.
Dasar hukum yang digunakan polisi untuk menjerat Haris adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Haris dituding mencemarkan nama baik polisi melalui pernyataannya. Sebab, tidak diikuti pembuktian yang kuat.
Haris mengatakan sudah mengetahui laporan tentang pencemaran nama baik tersebut. “Baru dibikin LP (laporan polisi), yang melaporkan TNI dan BNN,” ucap Koordinator KontraS itu melalui telepon.
Baca: BNN Laporkan Haris Azhar Terkait 'Pengakuan' Freddy Budiman
Dia menerima informasi itu dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat bertemu dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa malam, 2 Agustus 2016. Haris menyatakan belum mendapat surat panggilan pemeriksaan atas laporan itu. “Mungkin besok diantarkan surat panggilannya,” ujarnya.
Tulisan Haris yang dimuat di akun Facebook-nya tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Pesan itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.
Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji akan memberikan sanksi tegas jika semua cerita Haris terbukti. "BNN akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Budi Waseso melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Juli 2016. Polisi menyelidiki fakta dibalik informasi dari Freddy itu.
REZKI ALVIONITASARI | EGI ADYATAMA