TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu pelaku penyebar hate speech melalui akun media sosial terkait kerusuhan Tanjungbalai pada Selasa, 2 Agustus 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku tersebut bernnma Ahmad Taufik, 41 tahun.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka, Ahmad Taufik melakukan hal tersebut karena ketidakpuasannya terhadap pemerintahan saat ini.
"Dia kecewa dengan pemerintahan saat ini, seperti kondisi ekonomi, harga-harga naik," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Agustus 2016.
Disinggung soal keterkaitan tersangka dengan ormas atau kelompok radikal tertentu, Awi mengatakan bahwa Taufik bertindak sebagai perseorangan. "Belum ada," katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, saat ini unit Cyber Crime terus berpatroli untuk menindak tegas netizen yang menyebarkan hate speech atau info-info provokatif. Kendati demikian, fokusnya masih pada pelaku utama. "Yang berkomentar belum. Sementara ini fokus ke penyebar utama tapi kami kembangkan terus," katanya.
Hengky juga mengimbau para netizen untuk berhati-hati dan menjaga ucapan yang akan dituliskan di media sosial. Pasalnya, jika terbukti melakukan hate speech, polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE.
Sebelumnya, Ahmad Taufik diketahui menulis status di akun facebook miliknya untuk memicu kebencian atau permusuhan kelompok tertentu pada 31 Juli 2016. Kerusuhan di Tanjungbalai sendiri terjadi pada 30 Juli 2016.
"Tanjung Balai Medan Rusuh, 30 Juli 2016, 6 Vihara dibakar, buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu Akbar..." tulis Taufik dalam akun facebooknya.
Hengki menambahkan, Taufik juga memiliki akun lain yang dengan nama mirip, yakni Taufik Ahmad. Hingga saat ini tersangka masih terus diperiksa.
Bersama dengan Taufik, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop, dua buah handphone dan satu buah tablet, yang diduga kerap dipakai pelaku untuk mengakses media sosial.
Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Ancaman hukumannya, yakni paling lama 6 tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
INGE KLARA SAFITRI