TEMPO.CO, Jakarta - Istri mendiang Munir Said Thalib, Suciwati Munir, mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) seharusnya memanggil mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika serius ingin menyelesaikan sengketa informasi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF). Sebab, kata dia, menurut poin sembilan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004, hasil penyelidikan tersebut seharusnya diumumkan kepada publik.
“Kalau KIP ini mau serius, seharusnya SBY bisa dipanggil. Mereka punya kewenangan memanggil,” kata Suciwati setelah sidang sengketa informasi di kantor KIP, Selasa, 2 Agustus 2016.
Suciwati berpendapat, pemanggilan SBY diperlukan demi keterbukaan informasi. Pada 23 Juni 2005, TPF menyerahkan hasil penyelidikan itu ke SBY—yang kala itu menjabat presiden—di Istana Negara. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk mengumumkan hasil itu.
Suciwati menuturkan, jika Presiden Joko Widodo berkomitmen menegakkan hak asasi manusia, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan. Ia merasa, hingga kini, kasus kematian suaminya masih mengambang, meski keputusan presiden telah diterbitkian dan TPF telah dibentuk.
“Kalau dia (Joko Widodo) sebagai presiden memang tahu ada kerja yang belum selesai, seharusnya diselesaikan,” tutur Suciwati.
Suciwati berharap, hakim Komisi Informasi mendengar keinginan publik untuk mengetahui isi laporan hasil penyelidikan TPF atas tewasnya Munir. Ia ingin Presiden mengumumkan hasil tersebut dan menjalankan rekomendasi yang dibuat TPF.
Dalam sidang sengketa informasi kasus meninggalnya Munir, bekas Sekretaris TPF, Usman Hamid, bersaksi di depan majelis hakim KIP. Usman menerangkan, TPF telah menyerahkan laporan hasil pencarian fakta kepada SBY sejak 2005.
“Laporan akhir terdiri atas dua dokumen, yakni Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir dan Ringkasan Eksekutifnya,” kata Usman. Menurut peraturan, kata dia, hasil penyelidikan seharusnya diumumkan kepada masyarakat.
FAUZY DZULFIQAR | KUKUH