TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, Usman Hamid, bersaksi di depan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa, 2 Agustus 2016. Usman menerangkan bahwa TPF telah menyerahkan laporan hasil pencarian fakta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2005.
“Laporan akhir terdiri atas dua dokumen, Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir dan Ringkasan Eksekutifnya,” kata Usman dalam Sidang Sengketa Informasi di kantor Komisi Informasi. Menurut peraturan, seharusnya hasil penyelidikan itu diumumkan kepada masyarakat.
Peraturan tersebut tercantum dalam poin kesembilan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 yang menyebutkan, “Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada masyarakat”. Namun hingga kini, kata dia, hasil penyelidikan belum diungkap.
Karena itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan proses sengketa informasi mengenai masalah itu.
Menurut pengakuan Usman, ia membawa 5-7 eksemplar dokumen hasil pencarian fakta saat bertemu Presiden di Istana Negara pada 23 Juni 2005. Usman mengatakan ia mendapat kabar dari media massa bahwa Presiden membagikan dokumen itu kepada beberapa pejabat kementerian.
“Yang saya tahu, beberapa hari setelah pertemuan terakhir, Presiden mendistribusikan berkas laporan kepada 5-7 pejabat kementerian,” ujar Usman. “Namun Presiden belum pernah secara terbuka menyampaikan atau memaparkan hasil pencarian TPF secara utuh kepada publik.”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya pegiat hak asasi manusia, Munir, pada 23 Desember 2004. Tim diketuai Brigadir Jenderal Marsudi Hanafi yang beranggotakan 12 orang dari berbagai latar belakang. Setelah tim ini dibubarkan, proses penyidikan diteruskan oleh tim yang berada di bawah komando Polri.
FAUZY DZULFIQAR | KUKUH