TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke beberapa lembaga penegak hukum di Riau. Mereka mempertanyakan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sebagai pembakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau.
"Kami akan minta penjelasan Polda Riau terkait dengan alasan terbitnya SP3," kata anggota Komisi Hukum, Masinton Pasaribu, kepada Tempo di sela kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pekanbaru, Senin, 1 Agustus 2016.
Masinton menuturkan, sebelum ke Polda Riau, Komisi Hukum telah mempertanyakan penghentian penyidikan itu ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun Masinton dan kawan-kawan ingin mendengarkan langsung alasan itu dari Polda Riau sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut.
Terbitnya SP3 terhadap penyidikan kasus pembakaran lahan itu, kata Masinton, mengecewakan masyarakat Riau. Tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, kabut asap akibat kebakaran lahan juga telah mengganggu kesehatan warga.
Untuk itu, kata dia, Polda Riau perlu memberikan penjelasan sedetail mungkin alasan terbitnya SP3. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, terbitnya SP3 telah menimbulkan kesan aparat penegak hukum tebang pilih dalam menangani perkara. "Jelaskan sejelas-jelasnya alasan SP3 itu," katanya.
Komisi III, kata Masington, akan mencari tahu indikasi adanya pelanggaran hukum terkait dengan penanganan kebakaran lahan tersebut. "Jika nantinya ada temuan kejanggalan, kami meminta oknum yang bertanggung jawab menangani perkara itu dicopot dan proses ke pengadilan."
RIYAN NOFITRA