TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan lembaganya belum berencana memeriksa koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, terkait dengan tulisannya soal pengakuan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
"Kami harus kaji dulu informasi itu," kata Martin di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.
Martin mengaku Polri sudah menerima informasi tersebut. Namun, kata dia, harus ada bukti pendukung untuk menjadikannya petunjuk peristiwa pidana. Menurut Martin, Haris hanya menyebutkan sebuah lembaga, yakni Mabes Polri, tanpa spesifik menyebutkan subyek yang diduga menerima uang dari Freddy.
"Harus ada saksi, tempat kejadian perkara, barang bukti, dan tersangka," katanya. "Artinya, yang ada di informasi dari Haris ini, kan, masih sumir, hanya menyebut sekian uang yang diterima Polri."
Baca: Haris Azhar Blakblakan Soal Pengakuan Heboh Freddy Budiman
Tulisan Haris Azhar yang dia muat di akun Facebook-nya tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis malam, 28 Juli 2016. Pesan itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.
Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014. Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.
REZKI ALVIONITASARI