TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian berencana bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menertibkan pengguna media sosial yang sering menyebarkan pesan provokatif.
"Ini adalah upaya pencegahan supaya pesan provokatif tidak menjadi viral," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.
Kerusuhan terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat malam, 29 Juli 2016. Polisi menduga kericuhan itu dipicu kesalahpahaman dan massa tersulut emosi karena membaca pesan yang disebar di media sosial Facebook.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat lebih cerdas mencerna informasi yang beredar melalui media sosial. "Jangan mudah terprovokasi. Cari tahu dulu kebenaran info yang beredar melalui medsos," katanya di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, 31 Juli 2016.
Tito mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi penggunaan media sosial, seperti Twitter dan Facebook. "Mungkin salah satunya dengan mengajak provider-provider tersebut membuka server di sini," katanya.
Tito juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menyebarluaskan berita atau info melalui media sosial. Pasalnya, jika terbukti info yang disebarkan bersifat provokatif, pengguna akun tersebut bisa dikenai sanksi.
"Jangan sekali-kali mengedarkan info negatif yang membakar emosi masyarakat karena ada hukumannya di UU ITE bagi penyebar hate speech dan berita-berita negatif," ucapnya.
REZKI A | INGE KLARA SAFITRI