Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Barru Dituntut 4,5 Tahun Penjara  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Ia dilantik sebagai bupati pada pertengahan Februari 2016. ANTARA/Dewi Fajriani
Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Ia dilantik sebagai bupati pada pertengahan Februari 2016. ANTARA/Dewi Fajriani
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Idris dinilai terbukti menerima gratifikasi pemberian izin tambang kepada pihak swasta di daerah yang dipimpinnya.

"Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Ahmad Fathoni, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin, 1 Agustus 2016.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa berpendapat, terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012.

Jaksa menjelaskan, terdakwa meminta diberi satu mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa. Permintaan itu lalu disetujui pihak Bosowa. Namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa. "Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," ujar Ahmad.

Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa membuat kuitansi sebesar Rp 350 juta. Pembuatan kuitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual-beli.

Selanjutnya, ucap Ahmad, untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu, kepemilikan mobil diproses melalui balik nama. Sebelumnya, kepemilikan mobil itu atas nama karyawan Bosowa, Ahmad Manda, kemudian diubah menjadi Andi Citta Mariogi, istri terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2013, kepemilikan mobil itu kembali diubah menjadi atas nama Andi Mirza Riogi Idris, anak terdakwa. Mobil itu kini telah dimodifikasi dengan mengganti pelek dan warnanya diganti menjadi hitam. "Proses inilah yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang," tutur jaksa.

Pengacara Idris, Alyas Ismail, menyatakan tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Menurut dia, materi tuntutan hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan dan surat dakwaan. "Jaksa mengabaikan bukti-bukti yang diajukan selama sidang bergulir," kata Alyas.

Dia menolak menjelaskan sejumlah fakta yang diabaikan jaksa. Menurut Alyas, dalil-dalil untuk menangkis tuntutan jaksa akan disampaikan secara utuh dalam sidang pembelaan pada pekan depan. "Yang jelas, kami menolak semua materi tuntutan itu," ujarnya.

ABDUL RAHMAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

18 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

29 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

40 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).