Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Latih 164 Hakim untuk Dapat Sertifikasi Lingkungan  

image-gnews
Terdakwa I Kepala Dinas (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii (kiri) dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Ketua Hakim Majelis Jhon Lamahan Butarbutar menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan suap kepada anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700 untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa I Kepala Dinas (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii (kiri) dan terdakwa II pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Ketua Hakim Majelis Jhon Lamahan Butarbutar menjatuhkan hukuman terhadap keduanya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan karena dianggap sah dan menyakinkan melakukan suap kepada anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700 untuk memuluskan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mahkamah Agung mengadakan pelatihan bagi 164 hakim untuk menjadi hakim dengan sertifikasi lingkungan hidup. Pendidikan dan pelatihan ini kerja sama dengan Program UNDP REDD+ Indonesia dan dukungan pemerintah Norwegia. 

"Gelombang pertama pelatihan dilaksanakan pada 27 Juli hingga 6 Agustus 2016 dan gelombang kedua pada 18-31 Agustus 2916," kata Hakim Agung Prof Dr Takdir Rahmadi. Kegiatan itu dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Diklat MA di Ciawi, Bogor. 

Saat ini, ada sekitar 8.000 hakim di Indonesia. Menurut Takdir, yang menjabat Ketua Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional MA, sebagian besar dari mereka untuk bidang tindak pidana korupsi, perikanan atau maritim, niaga, anak, dan lain-lain. 

Takdir yang menjabat Ketua Kamar Pembinaan MA menjelaskan, baru 403 hakim yang tersertifikasi lingkungan atau 5 persen dari jumlah hakim. “Kami mengalokasikan dana untuk menambah hakim tersertifikasi lingkungan sebanyak 80 hakim setiap tahun,” ujarnya. 

Dalam siaran pers yang dikirim Program UNDP REDD+ pada Sabtu, 30 Juli 2016, pembukaan pendidikan dan pelatihan dilakukan Ketua Mahkamah Agung Prof Dr Muhammad Hatta Ali. Turut hadir dalam acara 27 Juli 2016 itu Christophe Bahuet, Country Director UNDP Indonesia. 

Hatta Ali menjelaskan, persoalan lingkungan hidup muncul disebabkan oleh lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan hidup yang ada. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang multitafsir.

Lemahnya struktur hukum diindikasikan oleh masih kuatnya kebijakan yang pro-investasi tapi merugikan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Hal ini akibat belum satunya pemahaman, persepsi, dan langkah di antara para pemangku kepentingan lingkungan hidup, termasuk penegak hukum. 

Sedangkan lemahnya kultur hukum, kata Hatta Ali, diindikasikan oleh lemahnya tingkat ketaatan pelaku usaha dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Hatta Ali mengatakan, secara substansi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup didesain untuk merespons kelemahan undang-undang sebelumnya. Termasuk perkembangan lingkungan hidup ke depan serta isu-isu yang terkait
perubahan iklim dan keanekaragaman hayati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendidikan dan pelatihan hakim lingkungan hidup ini, ujar dia, dilandasi pemikiran bahwa pengadilan sebagai salah satu instrumen penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik berjalan di Indonesia.

"Sehingga perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi dan signifikansi perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup di pengadilan sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan rasa keadilan," kata Hatta Ali.

Christophe Bahuet menjelaskan, pendidikan dan pelatihan ini akan memberikan kontribusi dengan meningkatkan kapasitas hakim untuk mengawasi proses hukum atas kejahatan kehutanan dan sumber daya alam. 

"Sertifikasi lingkungan hidup membuat para hakim lebih siap untuk memberikan putusan dan membuat putusan mereka lebih mungkin diterima masyarakat," kata Bahuet.

Program UNDP REDD+ aktif bekerja sama dengan lembaga-lembaga kunci, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Bahuet mengatakan kerja sama itu ditingkatkan setelah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun lalu menimbulkan kerugian ekonomi, lingkungan, dan kemanusiaan. 

UWD 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

15 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.