TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan lembaganya telah menarik seluruh personel yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk pelaksanaan hukuman mati 14 terpidana kasus narkoba.
Kejaksaan memastikan penundaan eksekusi sepuluh terpidana dengan dalih penyelesaian seluruh urusan teknis dan nonteknis. "Semua sudah kembali ke satuannya masing-masing," kata Rum saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Juli 2016.
Sebelumnya, lembaga Adhyaksa tersebut dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memulai seluruh persiapan hukuman mati, termasuk koordinasi dengan keluarga, pejabat duta besar, rohaniwan, dan aparat. Sebanyak 14 terpidana mati juga telah dipindahkan ke tahanan isolasi.
Namun, pemerintah baru melaksanakan eksekusi pada empat terpidana mati, yaitu Freddy Budiman asal Indonesia, Seck Osmane (Senegal), Michael Titus (Nigeria), dan Humprey Ejike (Nigeria).
Sedangkan sepuluh terpidana lainnya ditunda, yaitu Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), dan Obina Nwajagu (Nigeria). Selanjutnya, Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Rum sebelumnya memaparkan, Kejaksaan menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta untuk eksekusi satu terpidana mati. Uang tersebut untuk membiayai operasional dan akomodasi bagi para eksekutor, rohaniwan, penerjemah, petugas kesehatan, regu tembak, wakil terpidana, pengiriman jenazah, dan pemakaman. Seluruh biaya ini diambil dari tahun anggaran 2016.
"Masih bisa hingga 31 Desember," kata Rum. "Kami belum bisa pastikan tahun ini atau tahun depan. Kami ingin memastikan dulu semua sudah selesai baru eksekusi. Bukan dibatalkan, tapi ditunda."
Beberapa terpidana memang sedang mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Merri Utami, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Zulfiqar Ali.
Yulmia Makawekes, pengacara Agus Hadi dan Pujo Lestari, mengatakan surat pengajuan grasi sudah dikirimkan keluarga. "Grasi dikirimkan ahli waris pada 27 Juli. Jadi, seharusnya sudah di tangan Presiden," kata Yulmia.
Grasi merupakan kebijakan Presiden untuk memberikan pengampunan berupa pengurangan atau penghapusan hukuman.
FRANSISCO ROSARIANS