TEMPO.CO, Brebes - Maling mobil lintas provinsi yang beraksi di Brebes, Jawa Tengah, Pranoto, ditembak pada kakinya oleh polisi saat membawa kabur mobil curiannya. Pranoto adalah warga Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Pria berusia 30 tahun ini terpaksa didor lantaran melawan saat hendak ditangkap. Menurut polisi, Pranoto ditangkap karena mencuri mobil.
“Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur. Petugas akhirnya melancarkan timah panas ke kaki kiri pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, Ajun Komisaris Belnas Palipadang, Jumat 29 Juli 2016.
Menurut Belnas, Pranoto mencuri mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir di Jalan Malahayu, Desa Kaligangsa Wetan, Brebes, Rabu 27 Juli dini hari. Dia ditangkap beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil ke Kepolisian Resor Brebes. “Setelah ada laporan kami langsung mengejar pelaku,” katanya. Pranoto diringkus di Wilayah Cempeh, Kecamatan Lelea, Indramayu
Dalam melakukan aksinya, Pranoto tidak sendirian. Dia dibantu rekannya Bambang Suhaemin, yang saat ini masih buron. Menurut pengakuan Pranoto, malam itu dia dan Bambang memang sudah mengincar mobil warna putih berplat nomor B 1839 ZFL tersebut.
Saat suasana sepi, Bambang memanfaatkan momentum tersebut dengan membuka pintu dengan kunci T. Sedangkan Pranoto mengawasi dari belakang. “Setelah itu Bambang masuk ke dalam mobil dan merusak komponen kontak mobil dengan bor mini untuk menghidupkan mesin. Setelah itu saya masuk dan kami kabur meninggalkan lokasi dengan membawa mobil itu,” tutur Pranoto.
Aksi dua pencuri lintas provinsi ini bukan kali ini saja. Sebelumnya Pranoto sudah beraksi di belasan tempat dalam beberapa bulan terakhir ini. Menurut Belnas, di Brebes, keduanya sudah menggarap tujuh tempat, Tegal satu tempat, dan di Jakarta sebanyak delapan tempat.
Pranoto mengaku hanya berperan sebagai Joki. Dia juga tak tahu harga mobil curian itu dijual kepada penadah. "Yang jelas saya dapat Rp 3 juta setiap kali menjual mobil curian," katanya.
Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ