Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Terhukum Mati Agus Hadi Tak Punya Ongkos Jenguk Suami

image-gnews
Sejumlah kerabat dan warga mengusung peti jenazah terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman untuk di makamkan  di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalianak Surabaya, Jawa Timur 29 Juli 2016. Freddy Budiman termasuk empat terpidana mati yang dieksekusi. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Sejumlah kerabat dan warga mengusung peti jenazah terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman untuk di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalianak Surabaya, Jawa Timur 29 Juli 2016. Freddy Budiman termasuk empat terpidana mati yang dieksekusi. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Keluarga terhukum mati Agus Hadi mengaku lega saat mendengar kabar Agus lolos dari eksekusi regu tembak, Jumat dinihari, 29 Juli 2016, di Nusakambangan.

Meski belum jelas sampai kapan penundaan eksekusinya, pihak keluarga bisa sedikit tenang sembari berharap permohonan grasi terpidana asal Selatpanjang, Riau, ini diterima Presiden Joko Widodo. "Kami sangat senang sekali," kata istri Agus Hadi, Acin alias Akiaw, saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 Juli 2016.

Acin yakin suaminya bukan gembong narkoba seperti yang dituduhkan.  "Dia (Agus) didengki orang," ucap Acin terbata-bata.

Menurut Acin,  barang bukti narkoba yang diungkap petugas di persidangan bukan milik Agus. Melainkan milik orang lain yang dititipkan kepadanya. Acin mengaku sedikitpun tidak pernah menaruh curiga bahwa suaminya adalah pengedar barang haram itu.

Acin berujar keadaan ekonomi suaminya buat menghidupi empat orang anak hanya pas-pasan. Agus, kata dia, mencari nafkah dengan berjualan  pisang goreng di depan rumah ayahnya yang hampir roboh di Selatpanjang.

"Kalau benar suami saya yang punya narkoba, mana mungkin kami hidup serba-kekurangan seperti ini. Kami hanya berjualan goreng pisang untuk membesarkan empat anak, untuk memperbaiki rumah yang rusak saja kami tidak punya uang," tuturnya.

Acin mengaku kesehatannya menurun sejak sebulan lalu. Kondisinya kian memburuk saat mendengar suaminya bakal dieksekusi. Saat ini Acin tinggal bersama anak tertuanya di Bali. "Saya terkena stroke, tangan sebelah kanan lemah," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Acin berharap dapat bertemu lagi dengan suaminya  setelah eksekusinya ditunda. Namun dia mengaku tidak memiliki uang buat ongkos perjalanan ke tempat suaminya ditahan. "Kami tidak punya uang untuk ongkos perjalanan ke sana," ujarnya.

Agus bersama rekannya yang juga asal Selatpanjang, Pudjo Lestari, termasuk 14 terhukum mati yang akan dieksekusi mati dinihari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun mereka lolos dari eksekusi karena kejaksaan memutuskan mengeksekusi empat orang saja.

Agus dan Pudjo adalah terhukum mati perkara penyelundupan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Mereka bekerja sama dengan terhukum mati lainnya, Suryanto alias Ationg. Agus dan Pudjo berperan sebagai kurir.

Pengacara kedua terpidana Yulmia Makawekes mengatakan, hingga saat ini, dia dan keluarga belum mendapat kabar kapan bisa berkomunikasi dengan Agus dan Pudjo lagi. Apalagi, berdasarkan keterangan kejaksaan, Agus dan Pudjo kembali dimasukkan ke dalam sel isolasi. "Kami akan kawal terus proses yang dijalani Agus dan Pudjo," ujarnya.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

23 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

38 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

43 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.