TEMPO.CO, Jakarta - Mohamad Sanusi, tersangka penerima suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi dan tindak pidana pencucian uang kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa, Jumat, 29 Juli 2016. Setelah diperiksa KPK, pengacara Sanusi, Krisna Mukti, menyebutkan beberapa properti milik kliennya telah dikembalikan.
“Properti masih ada yang disita, tapi beberapa unit sudah dikembalikan,” ujar Krisna. Properti yang telah dikembalikan oleh KPK itu berupa masing-masing satu unit mobil Toyota Alphard, Toyota Fortuner, serta apartemen Cosmo Thamrin City.
Ketika dimintai konfirmasi soal status properti Sanusi yang diatasnamakan dengan nama orang lain, Krisna pun membantah, “Sebenarnya bukan diatasnamakan orang lain, Pak Sanusi ada kerja sama dengan temannya dalam rangka penjualan rumah.”
KPK menyita sejumlah aset Sanusi, seperti satu rumah, enam unit apartemen, dan empat mobil mewah. Aset-aset tersebut diduga merupakan bentuk pencucian uang dari hasil penerimaan suap rancangan peraturan daerah terkait dengan reklamasi di pantai utara Jakarta.
Jumlah total uang dari properti Sanusi yang disita KPK belum diketahui. “Belum dihitung keseluruhan,” kata Krisna.
IQRA ARDINI | BC