TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Sekretariat belum menerima surat permohonan grasi dari terhukum mati Merry Utami. Ia bahkan belum mengetahui pasti soal surat grasi itu. "Kalau itu ada, pasti kami mengetahui," katanya di kantor Sekretaris Kabinet, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.
Menurut Pramono, semua surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo pasti ditembuskan ke Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara. Jadi, kata dia, jika surat permohonan grasi Merry Utami sudah dikirim, Sekretariat Kabinet pasti juga mengetahuinya. Tapi, sampai hari ini, Pramono mengaku belum menerima surat grasi Merry.
Penasihat hukum Merry, Troy Latuconsina, mengatakan kliennya telah mengirim surat permohonan grasi kepada Presiden Jokowi. Ia berharap Presiden dapat mempertimbangkan kasus Merry dan menunda eksekusi mati terhadap kliennya.
Merry juga telah mengirim surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi pada Selasa, 26 Juli 2016. Surat yang ditulis di Cilacap, Jawa Tengah, itu berisi penyesalan sekaligus permohonan keringanan hukuman atau grasi.
Pada 1999, Merry ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin di dalam tasnya. Ia pun divonis mati. Merry telah menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Pada eksekusi gelombang ketiga kali ini, Jumat dinihari tadi, 29 Juli 2016, Merry batal dieksekusi mati.
ADITYA BUDIMAN | DEWI SUCI RAHAYU