TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Pemerintah Turki yang disiarkan lewat situs resmi Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia bahwa Sekolah Pribadi di sini terkait organisasi teroris mengejutkan dan membuat marah para alumni dan orang tua murid sekolah itu.
"Kami banyak menerima telepon dan sms dari para alumni, setelah rilis tak mendasar Kedutaan Turki. Semuanya tersinggung dan marah. Bahkan ada yang sangat emosional," kata Humas Yayasan Yenbu Indonesia SD SMP SMA Pribadi Depok Ari Rosandi, Jumat 29 Juli 2016.
Dalam situs www.jakarta.emb.mfa.gov.tr disebutkan Pemerintah Turki meminta sekolah-sekolah di Indonesia yang dianggap berkaitan dengan organisasi yang mereka sebut teroris, agar ditutup. Permintaan ini mereka lakukan juga di negara lain.
Pemerintah Turki saat ini sedang melakukan upaya-upaya yang perlu untuk menghukum sebagian orang yang terlibat kudeta. Pemerintah menuding Fethullah Gulen lewat organisasi yang disebutkan pemerintah Turki bernama Fethullah Terrorist Organisation (Feto), sebagai aktor intelektual kudeta tersebut. Gulen yang tengah berada di Amerika Serikat sudah membantahnya.
Adapun daftar sekolah yang disebut antara lain Sekolah Pribadi Depok, Sekolah Pribadi Bandung, Sekolah Semesta Semarang, Sekolah Kharisma Bangsa, Sekolah Kesatuan Bangsa, Sekolah Fatih Banda Aceh, dan Sekolah Teuku Nyak Arif Fatih Banda Aceh.
Ari mengatakan penyebutan lembaga pendidikan itu tidak mendasar dan tanpa bukti. "Justru kami tidak tahu dasar pernyataan itu. Kami akan mengambil sikap atas tudingan itu," ujarnya.
Ari menjelaskan sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah-sekolah yang disebutkan Kedubes Turki berada di bawah naungan yayasan-yayasan lokal, yang tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga asing. Dalam pengelolaannya, sekolah yang disebut berafiliasi organisasi teroris tersebut, mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia."Kami tidak mengikuti kurikulum kementerian pendidikan negara lain," ucapnya.
Selain itu, ia mempertanyakan permintaan pemerintah Turki untuk menutup lembaga pendidikan yang disebut berafiliasi dengan teroris tersebut. Sebab, sekolah yang disebutkan Kedutaan Turki tersebut, merupakan sekolah resmi yang didirikan dengan ijin dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat juga Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Sekolah kami berbadan hukum Indonesia. Tidak mendasar sekolah yang mendapatkan izin Indonesia bisa ditutup pemerintah Turki," ujarnya. "Kalau ada yang tidak beres di sekolah kami, yang nutup seharusnya pemerintahan Indonesia. Bukan dari permintaan Kedubes Turki."
IMAM HAMDI