INFO NASIONAL - Sosialisasi diperlukan dalam rangka pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Samarinda. Dilatarbelakangi hal tersebut maka dilaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda pada 26 Juli 2016 di Kayan Ballroom Hotel Horison Samarinda.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan pada KSOP Kelas II Samarinda Syahriar menyampaikan perusahaan pelayaran harus berpartisipasi melaksanakan SOP ini. Kapal yang memasuki pelabuhan Samarinda wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Samarinda. Pemberlakuan SOP tersebut berdasarkan pada SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor NV. 105/1/4/DJPL16 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional dan Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda.
Baca Juga:
Selain itu, layanan jasa kenavigasian VTS akan melakukan penarikan jasa PNBP guna meningkatkan keandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada beberapa pelabuhan yang memiliki VTS, seperti Pelabuhan Panjang, Teluk Bayur, Batam, Belawan, Makassar, Bitung, Semarang, Palembang, Balikpapan, Jakarta, Surabaya, dan Benoa. Pemberian layanan jasa kenavigasian VTS sebagai jasa penerimaan PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta perwakilan dari semua perusahaan pelayaran di area pelabuhan Samarinda dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang.
Dalam paparannya, Erika Marpaung, S.T., MMTr selaku Kepala Seksi Peralatan, Subdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla menjelaskan Standar Operasional dan Prosedur VTS Samarinda. Di dalamnya berisi panduan teknis stasiun VTS Samarinda dalam melayani dan memberikan information service, navigation service, dan traffic organitation service di wilayah kerja VTS Samarinda. Lebih lanjut, dalam momen tersebut disepakati penarikan atau pemungutan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Samarinda dimulai pada 1 Agustus 2016. (*)
Baca Juga: