TEMPO.CO, Cilacap - Terhukum mati Merry Utami telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cilacap, Jawa Tengah, setelah kejaksaan memutuskan menunda untuk mengeksekusinya. Tim pendamping keluarga Merry dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Arinta Dea, menuturkan Merry dipindahkan dari ruang isolasi LP Besi Nusakambangan sejak pukul 12.00 siang ini.
"Kami dan keluarga akan menuju ke sana dan memastikan apakah Lapas Cilacap menjadi tempat baru MU ke depannya," katanya kepada Tempo di Fave Hotel Cilacap, Jumat, 29 Juli 2016.
Merry, kata Arinta, lebih memilih untuk dipindahkan ke LP wanita Tangerang. Alasannya, Merry telah menempati LP Tangerang selama 15 tahun. "Sudah merasa homey, temannya banyak, barang-barangnya dia juga masih di sana," ujarnya.
Merry divonis mati karena kedapatan membawa heroin 1,1 kilogram di dalam tasnya. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut pengakuannya, tas itu milik teman prianya asal Nepal. Merry telah menjalani hukuman 15 tahun penjara. Ibu dua anak itu mulai menghuni LP Besi Nusakambangan pada Ahad lalu.
Hingga hari pelaksanaan eksekusi, keluarga belum mendapat kepastian apakah Merry masuk daftar eksekusi atau tidak. Keluarga baru mendapat kepastian sekitar pukul 01.00 dinihari. "MU aman," ujar Arinta menirukan pernyataan jaksa kepada keluarga.
Merry sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Ia menulis sendiri surat penyataan maaf kepada Jokowi. Surat yang ditulis di LP Besi itu berisi ungkapan penyesalan dan harapan supaya hukumannya diringankan.
DEWI SUCI RAHAYU