TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati harus tetap dilaksanakan selama keputusan hukum telah tetap dan belum ada bukti baru. "Tidak bisa diubah. Jangan sampai nanti tidak dilakukan, jadi tebang pilih," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 29 Juli 2016.
Dari 14 terpidana mati yang telah terdaftar dalam eksekusi mati jilid III, baru empat terpidana yang telah dieksekusi pada Jumat dinihari. Mereka adalah Humprey Jefferson, Seck Osmane, Freddy Budiman, dan Michael Titus. Eksekusi untuk sepuluh terpidana yang lain masih ditunda.
Baca: Freddy Budiman Menjadi yang Pertama Dieksekusi Mati
Akom, sapaan akrab untuk Ade Komarudin, menduga eksekusi terhadap sepuluh terpidana mati ditunda lantaran hujan deras. Menurut politikus Partai Golkar ini, penundaan hanya karena kendala teknis.
Meski begitu, Akom mengingatkan pemerintah Joko Widodo jangan membatalkan eksekusinya. Sebab, lanjut dia, masyarakat pasti menuntut keadilan karena dianggap tidak adil. "Itu tidak bagus untuk kita," ujarnya.
Baca juga: Eksekusi Mati, India dan Pakistan Terus Lobi Indonesia
Ia menuturkan mantan presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengirim surat yang isinya meminta agar eksekusi terhadap salah satu terpidana mati dibatalkan. Menurut Akom, pendapat tersebut harus dihargai. Namun, ia menambahkan, penegakan hukum harus tetap dijalankan karena Indonesia adalah negara hukum. "Negara harus menjalankan penegakan hukum seadil-adilnya," ucapnya.
AHMAD FAIZ