TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi sepuluh terpidana mati dinihari tadi salah satunya disebabkan faktor pengalaman. Pengalaman yang dimaksud adalah penundaan eksekusi mati terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.
"Anda tentu ingat Mary Jane Veloso yang pada saat-saat terakhir eksekusinya ditangguhkan karena ada permintaan dari pemerintahnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 29 Juli 2016.
Kejaksaan Agung rencananya mengeksekusi 14 terpidana mati dinihari tadi. Namun, di saat-saat terakhir, hanya empat terpidana mati yang dieksekusi, yakni Freddy Budiman, Michael Titus, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane.
Baca: Ini Jejak Freddy Budiman yang Masuk Daftar Eksekusi Mati
Adapun Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika yang tertangkap di Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 2010. Dalam eksekusi mati gelombang kedua, April 2015, ia menjadi satu dari dua terpidana yang eksekusinya ditunda.
Prasetyo mengatakan pengalaman soal Mary Jane itu membuatnya menjadi lebih perhatian terhadap status hukum para terpidana mati. Karena kajian tim di lapangan menyarankan agar eksekusi sepuluh terpidana lainnya ditunda atas faktor yuridis dan nonyuridis, kata Prasetyo, dia memutuskan untuk melakukan penundaan.
Perihal hingga kapan penundaannya, Prasetyo mengatakan hal itu akan segera ditentukan. Ia ingin memastikan tidak ada aspek hukum yang terlanggar. "Saya ambil tanggung jawab sepenuhnya dari sekarang," ujarnya.
ISTMAN M.P.