TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan pensiun dini kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis, 21 Juli lalu. Dalam surat permohonannya, Nurhadi tidak menyebut alasan sehingga memilih pensiun dini.
"Dalam surat permohonan, tidak disebut alasannya," kata juru bicara MA, Suhadi, Jumat, 29 Juli 2016. Suhadi enggan mengaitkan permohonan pensiun diri Nurhadi dengan perkara korupsi yang menyeret namanya. "Saya hanya menjawab sesuai apa yang tertera dalam surat," kata Suhadi.
Menurut Suhadi, Nurhadi punya hak mengajukan pensiun dini. Sesuai ketentuan, kata Suhadi, pegawai negeri berhak mengajukan pensiun dini setelah memiliki masa kerja minimal 20 tahun atau berusia di atas 50 tahun. "Umur Pak Nurhadi sudah 59 tahun, dan saya kira masa kerja sudah di atas 30 tahun," katanya.
Sebagai pejabat eselon satu, kata Suhadi, surat pengajuan pensiun dini Nurhadi diajukan kepada presiden. Hingga kini belum ada balasan apakah pengajuan itu dikabulkan atau ditolak.
Ia mengatakan jika permohonan itu dikabulkan, MA akan mengisi posisi Sekretaris MA yang akan lowong itu. Proses pengisian jabatan akan dilakukan melalui lelang jabatan. "Setiap orang yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dalam lelang jabatan itu," kata Suhadi.
Nurhadi disebut-sebut terlibat dalam perkara suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali memeriksa Nurhadi sebagai saksi. Lalu KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Nurhadi pada 22 Juli 2016.
AMIRULLAH