TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana mati Agus Hadi dan Pudjo Lestari, Yulmia Makawekes, mengaku lega eksekusi kedua kliennya ditunda. "Saya lega. Keluarga dari Agus dan Pudjo pun ikut bersyukur di lokasi eksekusi," kata Yulmia kepada Tempo, Jumat, 29 Juli 2016. Ia berharap, dalam waktu dekat, keluarga kliennya bisa bertemu kembali dengan Agus maupun Pudjo.
Agus dan Pudjo termasuk 14 terhukum mati yang akan dieksekusi mati dinihari tadi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun mereka lolos dari eksekusi karena kejaksaan memutuskan mengeksekusi empat orang saja. Agus dan Pudjo termasuk yang lolos.
Agus dan Pudjo adalah terhukum mati perkara penyelundupan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Mereka bekerja sama dengan terhukum mati lainnya, Suryanto alias Ationg. Menurut Suryanto, dalam tulisan tangannya Januari tahun lalu, Agus dan Pudjo berperan sebagai kurir dalam operasinya.
Yulmia melanjutkan, hingga saat ini, dia dan keluarga belum mendapat kabar kapan bisa berkomunikasi dengan Agus dan Pudjo lagi. Apalagi, berdasarkan keterangan kejaksaan, Agus dan Pudjo kembali dimasukkan ke dalam sel isolasi.
Yulmia memperkirakan komunikasi baru bisa dilakukan lagi dalam waktu 1-2 hari ini. Hal itu berdasarkan pengalaman selama ini. "Kami akan kawal terus proses yang dijalani Agus dan Pudjo," ujarnya.
Ditanyai tentang apa yang sedang ditunggunya saat ini, Yulmia mengatakan dia menunggu kepastian keputusan pengajuan grasi ke Presiden Joko Widodo. Grasi itu diajukan pada 27 Juli kemarin dan disebut sebagai faktor utama ditundanya eksekusi Agus dan Pudjo.
ISTMAN M.P.