Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Anggap Eksekusi Mati Humprey Jefferson Tidak Sah  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, di Semarang, 28 Juli 2016. Mereka  meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati Merri. ANTARA/R. Rekotomo
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, di Semarang, 28 Juli 2016. Mereka meminta agar pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi mati Merri. ANTARA/R. Rekotomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan eksekusi terpidana Humprey Jefferson alias Humprey Ejike yang berasal dari Nigeria, tidak sah. "Keputusannya menyalahi dua aturan," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 Juli 2016.

Ricky mengatakan aturan pertama yang dilanggar ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Undang-undang tersebut menyatakan permohonan grasi dapat menunda putusan pidana mati. "Humprey telah mendaftarkan permohonan grasi pada 25 Juli 2016 namun ia dieksekusi," katanya.

Ia mengatakan selama putusan grasi belum keluar, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Jefferson tidak dapat dilakukan dan dibenarkan secara hukum. Aturan lain yang dilanggar ialah Undang-Undang Program Nasional Perumusan Standar mengenai Tata Cara Hukuman Mati.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi hukuman mati dilaksanakan dalam waktu 72 jam setelah notifikasi diberikan. Menurut Ricky, notifikasi eksekusi Humprey baru diterima pada Selasa, 26 Juli 2016. "Seharusnya dilakukan pada 29 Juli 2016 malam," katanya.

Ricky mengatakan pria asal Nigeria tersebut mengalami banyak pelanggaran fair trail (hak atas pelanggaran yang jujur). "Kasusnya direkayasa," katanya.

Humprey, menurut Ricky, dijebak oleh Kelly, terpidana kasus narkoba yang kini sudah meninggal. Sebelum kematiannya, Kelly mengakui penjebakan tersebut dan meminta maaf kepada Humprey. Pengakuannya disaksikan tujuh orang.

Ricky sudah menyerahkan pengakuan Kelly kepada Mahkamah Agung sebagai bukti dalam peninjauan kembali kasus Humprey. Namun MA menilai pengakuan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertimbangan hukum yang menjadi alasan pemberian pidana mati juga rasis," kata Ricky. Ricky mengutip keputusan tersebut yang berbunyi, “Menimbang bahwa […] orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak kepolisian”. Ricky menilai pengawasan tersebut tidak berarti Humprey terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Menurut Ricky, beberapa terpidana mati kulit hitam yang ia temui dalam ruang isolasi mengeluhkan tindakan rasis tersebut. "Mereka merasa ditargetkan secara khusus," kata dia. Seck Osmane, kata Ricky, juga sudah mendaftarkan grasi tapi tetap dieksekusi.

Ricky mengatakan eksekusi mati seharusnya dilaksanakan setelah terpidana mati menggunakan hak hukumnya. "Mereka harus dipastikan sudah menggunakan semua hak hukumnya yaitu peninjauan kembali dan grasi," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Dari 14 terpidana tersebut, delapan orang di antaranya berkulit hitam.

Empat dari 14 orang tersebut sudah dieksekusi Jumat dinihari, 29 Juli 2016. Mereka adalah Humprey Jefferson, Seck Osmane, Freddy Budiman, dan Michael Titus.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

24 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Eksekusi 199 Orang, 2024 Jadi Tahun Paling Berdarah Arab Saudi

34 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. livelaw.in
Eksekusi 199 Orang, 2024 Jadi Tahun Paling Berdarah Arab Saudi

Arab Saudi telah mengeksekusi 199 orang tahun ini, jumlah tertinggi dalam satu tahun kalender yang tercatat, menurut Reprieve.


Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

38 hari lalu

Orang-orang duduk di kafe luar ruangan dekat Pasar Carmel saat pembatasan penyakit virus corona (COVID-19) dilonggarkan di Tel Aviv, Israel 14 Oktober 2021. REUTERS/Amir Cohen
Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

Top 3 dunia pada 25 September 2024, menyoroti perang Gaza yang sudah hampir setahun berlangsung, rupanya telah memukul ekonomi Israel.


Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

39 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya


Kim Jong Un Eksekusi Mati Sejumlah Pejabat Daerah Korea Utara: Dinilai Tak Becus

50 hari lalu

Kim Jong Un Eksekusi Mati Sejumlah Pejabat Daerah Korea Utara: Dinilai Tak Becus

Menurut laporan kantor berita TV Chosun, seperti dilansir dari Mirror, Kim Jong Un menembak mati 20 hingga 30 pejabat pemfs yang dinilai gagal.


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

56 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Kim Jong Un Eksekusi Mati Sekitar 30 Pejabat Dianggap Gagal Mitigasi Banjir, Hukuman Mati di Korut Melonjak Setelah Covid

56 hari lalu

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dan Perdana Menteri Kim Tok Hun mengunjungi daerah yang terkena dampak banjir dekat perbatasan dengan Tiongkok, di Provinsi Pyongan Utara, Korea Utara, dalam foto tak bertanggal yang dirilis 31 Juli 2024. KCNA via REUTERS
Kim Jong Un Eksekusi Mati Sekitar 30 Pejabat Dianggap Gagal Mitigasi Banjir, Hukuman Mati di Korut Melonjak Setelah Covid

Presiden Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan memerintahkan eksekusi 20 hingga 30 pejabat pemerintah dan partai akhir Agustus lalu.


Iran Gelar Eksekusi Publik Langka atas Pembunuh Pengacara

27 Agustus 2024

Ilustrasi eksekusi mati
Iran Gelar Eksekusi Publik Langka atas Pembunuh Pengacara

Iran pada Senin melakukan eksekusi publik yang jarang terjadi terhadap seorang pria atas pembunuhan seorang pengacara


Arab Saudi Eksekusi Warganya atas Tuduhan Terorisme

18 Juli 2024

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Warganya atas Tuduhan Terorisme

Seorang pria di Arab Saudi dieksekusi mati atas tuduhan terorisme.


Taiwan Peringatkan Warganya agar Tidak Bepergian ke China setelah Ancaman Eksekusi

27 Juni 2024

Pemandangan kota Taipei dari Taipei 101 Observatory yang terletak di lantai 89F. Tempo/Rita Nariswari
Taiwan Peringatkan Warganya agar Tidak Bepergian ke China setelah Ancaman Eksekusi

Taipei mengatakan kepada warganya untuk tidak pergi kecuali benar-benar diperlukan, menyusul ancaman dari China untuk mengeksekusi separatis Taiwan