TEMPO.CO, Jakarta - Dua terpidana mati narkoba asal Nigeria telah dieksekusi dinihari tadi pukul 00.45 WIB, Jumat, 29 Juli 2016. Rencananya kedua jenazah tersebut akan dibawa kembali ke negara asalnya di Nigeria.
Seck Osmane dan Michael Titus menjadi dua dari empat terpidana yang dieksekusi bersama Freddy Budiman dan Humprey. Mereka dieksekusi setelah Freddy Budiman.
"Sementara ini hanya empat yang kami eksekusi. Sisanya akan dieksekusi di periode berikutnya," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Dermaga Wijaya Pura Nusakambangan, Jumat, 29 Juli 2016.
Seck Osmane adalah warga negara Afrika Selatan yang divonis mati karena terbukti sebagai bandar narkotika dan obat bius pada 2004. Rabu, 27 Juli lalu, Seck baru mengajukan grasi pengampunannya kepada Presiden Jokowi melalui pengacaranya, Farhat Abbas.
Sedangkan Michael Titus adalah warga negara Nigeria yang mendapat hukuman mati atas kasus kepemilikan narkotik jenis heroin 5,8 kilogram pada 2003. Pada 2011, Titus mengajukan peninjauan kembali, tapi ditolak Mahkamah Agung. Pada 21 Juni 2016, ia kembali mengajukan PK kedua.
Satu hari sebelum eksekusi dilakukan, kerabat Michael Titus bernama Nila menyatakan keberatannya atas sikap pemerintah Indonesia. Pasalnya, menurut dia, saat ini peninjauan kembali kedua Titus masih dalam proses.
“Ini kan prosesnya sedang berjalan, kok tahu-tahu sudah mau dieksekusi. Kami berusaha supaya dapat tembus ke Presiden Jokowi,” ucapnya di Dermaga Wijaya Pura, Kamis, 28 Juli 2016.
INGE KLARA