TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap enam orang yang diduga turut merencanakan aksi teror bom bunuh diri yang terjadi pada 5 Juli 2016 di Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan keenam terduga teroris ditangkap di hari yang berbeda.
Dua terduga teroris, yakni Hamzah dan Haryanto, ditangkap pada 19 Juli 2016. Sedangkan empat teroris lain, Agus, Wawan, Winarno, dan Zubaidah, ditangkap pada 21 Juli. "Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Martinus, Kamis, 28 Juli 2016.
Dari hasil penyelidikan, Martinus mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan ke tingkat penahanan. "Yang menjadi tersangka adalah Hamzah, Haryanto, dan Agus," katanya.
Menurut Martinus, Haryanto mengaku mencarikan kontrakan untuk Agus dan Nur Rohman atas perintah Hamzah. Dia juga diperintahkan menukarkan sepeda motor milik Hamzah dengan Suzuki Nex nomor polisi AD 6136 HW untuk diberikan kepada Nur Rohman.
Kemudian, Agus mengaku ditemui Nur Rohman yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Nur Rohman meminta bantuan dicarikan tempat bersembunyi dan pekerjaan. "Nur Rohman akhirnya dikenalkan ke Wawan, saudaranya Agus, dengan nama samaran Bayu," kata Martinus.
Wawan pun mengenalkan Nur Rohman kepada Winarno dan Zubaidah. Mereka memberi Nur Rohman pekerjaan sebagai pembuat paving block. "Winarno dan Zubaidah tidak tahu bahwa Nur Rohman yang mengaku sebagai Bayu ini DPO," ujarnya.
Nur Rohman adalah pelaku bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Kota Surakarta. Sebelumnya, lelaki 30 tahun asal Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, itu berstatus buron karena serangkaian aksi teror yang dilakukannya di tempat lain.
INGE KLARA SAFITRI