TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan tidak ada anggaran untuk keperluan akomodasi keluarga terpidana mati. "Tidak ada anggaran untuk itu," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 28 Juli 2016.
Arif Nurfikri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan keluarga terpidana menggunakan dana pribadi untuk berangkat ke Nusakambangan. Arif menjadi pendamping keluarga terpidana asal Batam, Agus Hadi dan Pujo Lestari.
Arif menerangkan bantuan negara yang diberikan kepada keluarga tidak berupa uang, seperti biaya pengiriman dan pemakaman jenazah. "Kalau misalnya biaya tersebut ternyata lebih dari yang dianggarkan, maka keluarga menambah biaya sendiri," ujarnya.
Agus dan Pujo ditangkap bersama Suryanto alias Ationg karena kedapatan membawa 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Dalam tulisan tangannya pada 8 Januari 2015, Suryanto menyatakan Agus dan Pujo hanya sebagai kurir yang membawa barang titipan dari Ong (DPO) dari Malaysia ke Batam.
Eksekusi mati jilid III akan dilaksanakan pada Sabtu dinihari nanti. Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan. "Infonya begitu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani.
DEWI SUCI RAHAYU