TEMPO.CO, Bandung — Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan aturan pertanggungjawaban belanja operasional kepala daerah akan disamakan dengan dana operasional menteri.
“Kita ingin mengatur efektivitas penggunaan dan pertanggungjawaban,” kata dia di Bandung, Kamis, 28 Juli 2016.
Donny, sapaan Reydonnyzar Moenek mengatakan proporsi belanja operasional kepala daerah akan meniru dana operasional menteri.
“Sesuai dengan putusan menteri keuangan, dana operasional menteri itu intinya 20 persen at cost, dan 80 persen lump sum,” kata dia.
Menurut Donny, proporsi itu belum diterapkan pada belanja operasional kepala daerah, yang kini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000.“Prakteknya ada yang kita tidak bantah, dengan ada yang sifatnya pembuktian secara afirmatif,” kata dia.
Pembuktian afirmatif itu dilakukan kepala daerah dengan membuat pernyataan dia menggunakan anggaran itu dengan benar. “Bahwa saya kepala daerah menyatakan betul dengan ini, betul pada hari ini, tanggal ini, memberikan sejumlah katakanlah perhatian pada anak terlantar di jalan," kata Donny.
"Dia kan harus ada fleksibilitas dong. masa kepala daerah memberikan perhatian pada masyarakatnya gak boleh? Gak mungkin dikasih begitu, minta tanda terimanya makanya boleh melakukan pernyataan, melakukan yang namanya afirmatif,” kata Donny.
Menurut dia, pada rencana perubahan PP 109 itu, penggunaan dana operasional kepala daerah dengan pembuktian afirmatif itu dibolehkan untuk proporsi dana yang masuk kategori lump sum.
Sementara sisanya, 20 persen harus at cost. “At cost itu berarti berapapun pengeluaran harus dibuktikan dengan bukti pertanggungjawaban, misalkan panggil taksi, dia tidak ada penjemputan, dia harus minta tanda bukti,” kata dia.
Donny mengatakan, soal besaran dana operasional kepala daerah juga akan diatur mengacu pada proporsi Pendapatan Asli Daerah masing-masing. “Perubahan PP 109 Itu semata-mata untuk memberikan fleksibilitas dalam menjunjung tugas dan fungsi kepala daerah,” kata dia.
Kendati demikian, Donny mengatakan, perubahan porsi belanja dana operasional kepala daerah itu masih menunggu lolos tidaknya rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24/214 tentang hak dan kedudukan pimpinan dan anggota DPRD. Pada rancangan perubahan itu salah satunya membolehkan pemberian belanja operasional pada pimpinan Dewan.
Donny mengatakan pada rancangan perubahan PP 24/2014 mengenai belanja operasional untuk pimpinan Dewan itu sudah memasukkan klausul yang mewajibkan porsi belanja meniru dana operasional menteri yakni 20 persen at cost dan 80 persen lump sum.
“Hak dan kedudukan pimpinan dan anggota itu harus diberikan, artinya prinsip kesetaraan termasuk kenapa pimpinan DPRD diberikan belanja operasional, termasuk kepala daerah juga belanja operasional,” kata dia.
Donny mengatakan, pembahasan internal pemerintah dan lembaga mengenai revisi PP 24/2014 itu sudah rampung. “Kemudian rancangannya sudah naik ke Presiden, mungkin nanti ada satu putaran lagi, kita lakukan pembahasan,” kata dia.
AHMAD FIKRI