TEMPO.CO, Bangkalan-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan mesin tempel perahu nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan pada 2014
Mereka ialah Suparman Rosidi selaku kontraktor pengadaan mesin; Nur Laila, salah satu kepala bidang di Dinas Keluatan dan Perikanan serta Nawawi, bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan. Nawawi kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca Juga:
Ketiganya ditetapkan tersangka sejak Ramadan. Namun polisi tidak menahannya. "Sejak awal memang tidak kami tahan," kata Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Anisullah M. Ridha, Kamis 28 Juli 2016.
Menurut Anis tersangka belum ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkara belum lengkap. Penahanan, ujar dia, baru dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa penuntut. "Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyempurkan berkasnya," ujar dia.
Anis menuturkan polisi tidak terburu-buru dalam menyidik kasus itu. Dia ingin saat diajukan ke Kejaksaan, berkasnya sudah sempurna tanpa ada koresksi. "Tidak ada target kapan berkas harus rampung, yang pasti kasus itu kami tangani dengan serius," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan Ajun Komisaris Adi Wira Prakasa mengatakan dari tiga tersangka baru dua yang diperiksa penyidik. Untuk melengkapi berkas, polisi tinggal memeriksa satu tersangka lain. "Tinggal satu orang lagi yang akan kami periksa untuk melengkai berkas," kata dia. Namun dia enggan merinci identitas siapa yang sudah dan belum diperiksa.
Sementara itu, Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Bangkalan, Budi Utomo enggan mengomentari kasus yang sedang membelit SKPD yang dipimpinnya saat ini. Alasannya, kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat. "Saya tidak mau komentar, takut salah ngomong," kata dia. Adapun Nawawi, belum dapat dikonfirmasi, permohonan wawancara yang dikirim tidak direspon.
Kasus bermula dari adanya bantuan dana Rp 800 juta dari Kementrian Kelautan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan pada 2014. Bantuan itu untuk pengadaan 16 mesin tempel perahu nelayan.
Ada tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang menerima bantuan tersebut. Masing-masing KUB Barokah di Desa Sembilangan, KUB Nanggala di Desa Gebang dan KUB Suramadu, Kelurahan Pejagan di Kecamatan Kota Bangkalan.
Dengan anggaran Rp 800 juta, mestinya tiap KUB mendapat bantuan 6 unit mesin tempel. Namun pada realisasinya tiap KUB hanya menerima 2 unit. Adapun 12 unit lainnya tidak jelas wujudnya.
MUSTHOFA BISRI