Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Makassar Tolak Gugatan Reklamasi CPI  

image-gnews
Seorang pria bersiap menyelam mencari tude (kerang laut) di Kawasan di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, 27 November 2014 . Para pencari tude mengeluhkan semakin sempitnya lahan untuk mencari kerang  akibat gencarnya reklamasi di Kawasan CPI Makassar. TEMPO/Hariandi Hafid.
Seorang pria bersiap menyelam mencari tude (kerang laut) di Kawasan di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, 27 November 2014 . Para pencari tude mengeluhkan semakin sempitnya lahan untuk mencari kerang akibat gencarnya reklamasi di Kawasan CPI Makassar. TEMPO/Hariandi Hafid.
Iklan

TEMPO.COMakassar - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan terhadap reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). "Gugatan Walhi tidak dapat diterima berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata ketua majelis hakim Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis, 28 Juli 2016. 

Hakim berpendapat gugatan Walhi yang menyatakan reklamasi di sebelah barat Kota Makassar itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan tercemarnya ekosistem laut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Malah, penggugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mampu menangkis semua tuduhan ihwal kerusakan lingkungan itu.

Dalam putusannya, hakim berpendapat tidak ditemukan fakta bahwa reklamasi itu berdampak pada kerugian lingkungan hidup berupa kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem di sekitarnya. Menurut hakim, kerusakan dan pencemaran itu telah terjadi jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. "Tapi tercemarnya lingkungan di sana karena limbah yang dibuang bebas oleh masyarakat," ujar Tedi. Dengan dasar itu, ucap Tedi, penggugat tidak memiliki kepentingan pada proyek reklamasi tersebut. 

Selain itu, hakim berpendapat bahwa gugatan Walhi terhadap izin gubernur tentang pelaksanaan reklamasi CPI telah melewati batas waktu 90 hari setelah surat izin itu diterbitkan. "Sehingga gugatan itu tidak dapat diproses PTUN," ujarnya. 

Kuasa hukum Walhi, Haswady Adi Mas, kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, hakim juga tidak memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menyatakan sikap terhadap putusan. "Seharusnya hakim bertanya langkah hukum yang akan ditempuh terhadap putusan itu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang. 

Haswady mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Dia menilai majelis hakim mengambil putusan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan Walhi.

Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, merespons positif putusan itu. Menurut dia, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam sidang. "Kami akan siapkan kontra-memori banding bila penggugat melakukan upaya hukum itu," tutur Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan tersebut. 

ABDUL RAHMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

59 hari lalu

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.


Perayaan HUT Kota Makassar ke-416 Tahun Dikemas Dengan Konsep Berbeda

31 Oktober 2023

Perayaan HUT Kota Makassar ke-416 Tahun Dikemas Dengan Konsep Berbeda

Kapal Pinisi dan Rumah Tongkonan Toraja Jadi Latar Belakang Puncak Acara HUT Kota Makassar ke-416


HUT Makassar ke 416, Kadiskop Akan Serahkan Puluhan Gerobak ke Pedagang Pisang Epe

31 Oktober 2023

HUT Makassar ke 416, Kadiskop Akan Serahkan Puluhan Gerobak ke Pedagang Pisang Epe

Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar akan menyerahkan puluhan gerobak kepada pedagang pisang epe