TEMPO.CO, Makassar - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan terhadap reklamasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). "Gugatan Walhi tidak dapat diterima berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata ketua majelis hakim Tedi Romyadi saat membacakan putusan, Kamis, 28 Juli 2016.
Hakim berpendapat gugatan Walhi yang menyatakan reklamasi di sebelah barat Kota Makassar itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan tercemarnya ekosistem laut tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Malah, penggugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mampu menangkis semua tuduhan ihwal kerusakan lingkungan itu.
Dalam putusannya, hakim berpendapat tidak ditemukan fakta bahwa reklamasi itu berdampak pada kerugian lingkungan hidup berupa kerusakan lingkungan dan kerusakan ekosistem di sekitarnya. Menurut hakim, kerusakan dan pencemaran itu telah terjadi jauh sebelum proyek tersebut dikerjakan. "Tapi tercemarnya lingkungan di sana karena limbah yang dibuang bebas oleh masyarakat," ujar Tedi. Dengan dasar itu, ucap Tedi, penggugat tidak memiliki kepentingan pada proyek reklamasi tersebut.
Selain itu, hakim berpendapat bahwa gugatan Walhi terhadap izin gubernur tentang pelaksanaan reklamasi CPI telah melewati batas waktu 90 hari setelah surat izin itu diterbitkan. "Sehingga gugatan itu tidak dapat diproses PTUN," ujarnya.
Kuasa hukum Walhi, Haswady Adi Mas, kecewa atas putusan hakim. Menurut dia, hakim juga tidak memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menyatakan sikap terhadap putusan. "Seharusnya hakim bertanya langkah hukum yang akan ditempuh terhadap putusan itu," katanya.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang.
Haswady mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. Dia menilai majelis hakim mengambil putusan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diajukan Walhi.
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lutfie Natsir, merespons positif putusan itu. Menurut dia, pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam sidang. "Kami akan siapkan kontra-memori banding bila penggugat melakukan upaya hukum itu," tutur Kepala Biro Hukum Pemerintah Sulawesi Selatan tersebut.
ABDUL RAHMAN