Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yasonna: Eksekusi Mati Itu Pertimbangan Jaksa Agung  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung M Prasetyo saat menghadiri acara pengarahan tax amnesty di Istana Negara, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung M Prasetyo saat menghadiri acara pengarahan tax amnesty di Istana Negara, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai kemarin tak juga merespons keberatan para pegiat hak asasi manusia maupun keluarga narapidana yang hendak dieksekusi mati. Bahkan regu tembak dikabarkan telah berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Padahal sebagian terpidana masih mengupayakan peninjauan kembali dan grasi.

Ditanya mengenai rencana eksekusi mati itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan upaya hukum peninjauan kembali oleh sejumlah terpidana mati tak mempengaruhi rencana eksekusi. Keputusan untuk mengeksekusi mati, kata dia, ada di Kejaksaan Agung. 

"PK (peninjauan kembali) tidak menghalangi eksekusi. Jadi kalau terus-terusan PK boleh saja, tetapi (eksekusi) itu pertimbangan Jaksa Agung," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 28 Juli 2016.

Menurut Yasonna, Kejaksaan tidak mungkin mengeksekusi mati begitu saja. Pembahasan dan kajian harus dilakukan terlebih dahulu. "Ini bukan soal main-main. Itu serius dan membahasnya dengan sempurna," ujar Yasonna. (Baca: Menjelang Eksekusi, Keluarga Terhukum Mati Ajukan Keberatan)

Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati sejumlah narapidana yang divonis mati. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk kasus terpidana mati Yusman Telambanua. Kepala Divisi Hak Sipil Politik Kontras Putri Karnesia menyatakan alasan utama PK karena telah ditemukan bukti baru terkait dengan kasus pembunuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dua terpidana mati kasus narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari, mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, kemarin. Grasi diajukan setelah tiga kali peninjauan kembalinya ditolak. Menurut Yasonna, upaya hukum luar biasa tersebut wajar dilakukan. "Kalau warga negara asing sama kalau orang Indonesia di luar negeri pasti dibela. Kita punya kedaulatan hukum sendiri," katanya.

Eksekusi mati kabarnya akan dilaksanakan Sabtu dinihari, 30 Juli 2016. Namun ada informasi eksekusi dimajukan menjadi Jumat dinihari, 29 Juli 2016. Sebanyak 1.460 personel gabungan TNI dan Polri dilaporkan telah dikerahkan ke dalam operasi pengamanan eksekusi mati jilid ketiga ini. Beberapa personel sudah membuat barikade di depan akses pintu masuk menuju Dermaga Wijaya Pura. (Baca: Regu Tembak Eksekusi Mati Tiba di Nusakambangan)

ARKHELAUS WISNU | DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

2 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

23 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

31 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

35 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

37 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

37 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati