TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah melarang pembahasan keuangan sebelum daerah merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti struktur baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. “Bagi yang sudah mengajukan diminta dengan sangat hormat bisa menyesuaikan dengan PP 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Bandung, Kamis, 28 Juli 2016.
Donny—sapaan Reydonnyzar—mengatakan pemerintah memberi tenggat pembentukan struktur OPD paling lambat 19 Agustus 2016. Selanjutnya, enam bulan setelah penetapan itu, organisasi tersebut harus sudah terisi.
Perampingan struktur organisasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, itu ditujukan untuk melakukan efisiensi belanja serta perbaikan kualitas belanja daerah. Namun Donny mengaku tidak hafal badan dan dinas yang hilang dalam struktur OPD baru berdasarkan PP 18/2016.
“Pasti ada perampingan. Seperti PU (Pekerjaan Umum) dari tiga dinas menjadi dua dinas, tapi semata-mata efektivitas anggaran. Pegawainya bisa dimutasi, rotasi, dan seterusnya. Tapi pegawai harus tetap dibiayai, tidak boleh kehilangan haknya. Bisa refungsionalisasi pembidangan dan penempatan baru bergantung pada kepala daerahnya,” kata dia.
Menurut Donny, pemerintah menginginkan masa transisi pembentukan struktur OPD baru itu tidak mengorbankan pembahasan Rancangan APBD 2017. Juni dan Juli ini, misalnya, sudah memasuki jadwal pengiriman dokumen KUA-PPAS pada DPRD masing-masing. “Kami berharap RAPBD tetap tepat waktu disampaikan, mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD pada 30 November, serta kami tidak mau dan tidak ingin ada kelambatan,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan gubernur sengaja mengumpulkan semua kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota untuk mendengarkan langsung penjelasan soal APBD 2017 yang harus sudah mengacu pada struktur OPD baru. Perubahan struktur baru itu mengikuti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang salah satu aturan pelaksanaannya adalah perubahan struktur organisasi yang dituangkan dalam PP 18/2016. “Untuk kepastian dalam proses penganggaran, khususnya anggaran 2017, kami mengundang khusus Dirjen Keuangan Daerah untuk memberikan penjelasan langsung,” tuturnya di Bandung, Kamis, 28 Juli 2016.
AHMAD FIKRI