TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta M. Yuliadi sebagai saksi dengan tersangka Mohamad Sanusi—kini mantan Ketua Komisi D DPRD Jakarta.
Yuliadi mengatakan pemeriksaan terhadapnya bukan seputar kekayaan atau penghasilan Sanusi. "Terkait dengan berkas yang ada di Dewan saja," katanya seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
Pemeriksaan itu terkait dengan suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Sanusi diduga menerima Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Para pengembang meminta kontribusi dikurangi menjadi 5 persen dari 15 persen.
Yuliadi sebelumnya pernah bersaksi untuk tersangka Ariesman. Yuliadi mengaku membawa sekardus berkas terkait dengan raperda, yakni draf rancangan perda, hasil rapat, notula, dan jadwal pembahasan.
KPK hari ini juga memeriksa saksi lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Sanusi, yaitu Kepala Subbagian Raperda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung serta pihak swasta Winoto Chandra dan Romlih Sugianto.
"Enggak, enggak. Enggak ada," tutur Yuliadi saat dimintai konfirmasi tentang ada-tidaknya pertanyaan KPK soal penghasilan Sanusi atau perihal pembelian rumah.
AKMAL IHSAN | EZ