TEMPO.CO, Cilacap - Dua terpidana mati kasus narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari, mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo kemarin. "Memang grasi tidak membatalkan eksekusi, tapi setidaknya bisa menunda," kata pendamping keluarga keduanya, Arif Nurfikri, kepada Tempo di Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 28 Juli 2016.
Grasi, ucap Arif, diajukan setelah tiga kali mengajukan peninjauan kembali. PK terakhir diajukan pada Juni 2016. "Kami mencoba semua upaya hukum," ujarnya.
Kamis pagi, 28 Juli 2016, keluarga Agus telah tiba di Kejaksaan Negeri Cilacap. Putri kedua Agus, Yuliana, mengaku akan menjenguk ayahnya di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Sama keluarga ke sana," tutur Yuliana.
Agus dan Pujo ditangkap bersama Suryanto alias Ationg karena kedapatan membawa 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam. Dalam tulisan tangannya pada 8 Januari 2015, Suryanto menyatakan Agus dan Pujo hanya sebagai kurir yang membawa barang titipan dari Ong—masuk daftar pencarian orang—dari Malaysia ke Batam.
Keduanya merupakan anak buah kapal yang hanya menerima barang titipan dari Ong atas permintaan Ationg. Suryanto sempat disebut-sebut masuk daftar eksekusi mati ketiga. Namun belakangan, namanya tak ada lagi di daftar.
"Saya tidak tahu kenapa. Mungkin karena Suryanto belum pernah mengajukan upaya hukum, jadi masih diberi kesempatan," kata Arif.
Menurut kabar, eksekusi mati akan dilaksanakan pada Sabtu dinihair, 30 Juli 2016. Namun ada informasi bahwa eksekusi dimajukan menjadi Jumat dinihari, 29 Juli 2016.
Sebanyak 1.460 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan dalam operasi pengamanan eksekusi mati jilid ketiga ini. Beberapa personel pun sudah membuat barikade di depan akses pintu masuk menuju Dermaga Wijaya Pura.
Polisi membuat barikade menggunakan water barrier yang tersusun di dua sisi bagian depan pintu masuk dermaga tersebut.
DEWI SUCI RAHAYU