INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jabar, Polda Jabar, Kejati Jabar dan Kanwil Kementerian Agama, sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah.Tujuannya untuk mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Pembentukan satgas sangat penting mengingat kini marak berbagai investasi palsu yang beredar di masyarakat. Berdasarkan data OJK terdapat 262 penawaran investasi yang bukan pengawasan kewenangan OJK. Sebagian besar penawaran tersebut dilakukan melalui website atau media online. Meskipun penawaran investasi iti belum dipastikan kegiatan melawan hukum, namun disinyalir memiliki karakteristik investasi ilegal atau bodong.
Baca Juga:
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, Satgas lintas instansi ini dapat melindungi masyarakat terhadap kegiatan investasi ilegal. Masyarakat juga diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur pada penawaran investasi dengan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat.
"Setiap saat ada saja investasi bodong yang membahayakan masyarakat, mereka diiming-imingi margin keuntungan yang cukup besar. Ini tidak rasional, investasi kan tidak langsung tahun depan untung," ujar Aher saat acarapenandatanganan komitmen bersama di Aula Barat Gedung Sate Bandung, pada Rabu, 27 Juli 2016.
Investasi bodong yang ditawarkan itu, lanjut Aher, ada yang mengatasnamakan koperasi, MLM, investasi pertambangan, asuransi, perjalanan haji dan umroh. Investasi tersebut sukar untuk diketahui keabsahannya karena biasanya mereka memasang tagline kemudahan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan serta jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai. Bahkan tidak sedikit pula yang memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat dan agama agar masyarakat percaya.
Baca Juga:
"Semoga dengan adanya tim ini dapat meminimalisir praktek investasi ilegal seperti itu," kata Aher.
Menanggapi hal itu, Kapolda Jabar Irjen Pol. Bambang Waskito mengatakan, pihaknya akan menurunkan jajaran dari kepolisian untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat agar tidak terkena investasi bodong . "Karena iming-imingnya ini sangat luar biasa, ini yang perlu diwaspadai oleh masyarakat," ujar Bambang.
Karakteristik investasi ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain, menjanjikan bonus barang mewah dan tur ke luar negeri, menggunakan jasa tokoh atau artis dalam promosi, mengaitkan antara investasi dengan charity bahkan ibadah, memberi kesan seolah-olah bebas resiko, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta ditawarkan secara online yang tidak jelas domisili maupun izinnya. (*)