Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Negosiasi NJOP Tanah Reklamasi, Ini Penjelasan Aguan

Editor

Febriyan

image-gnews
Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah), dikawal seusai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah), dikawal seusai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menjelaskan mengenai permintaan untuk menurunkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) di tanah reklamasi. Permintaan itu ia sampaikan setelah mendengar desas-desus bahwa pemerintah daerah DKI Jakarta akan menyamakan harga NJOP pulau reklamasi dengan harga NJOP di pantai utara Jakarta.

"Saya dapat kabar pemda mengajukan NJOP dengan kasih harga Rp 20 juta lebih," katanya kepada jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016. Hal itu ia sampaikan dalam kesaksiannya di sidang suap reklamasi bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

Pada sidang sebelumnya jaksa memutar rekaman pembicaraan antara Aguan, Ketua Dewan Perwakilan Raykat Daerah DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan Wakilnya, Mohamad Taufik. Dalam rekaman itu terungkap bahwa Aguan memberi masukan agar harga NJOP di tanah reklamasi dipatok Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.

Aguan mengatakan seharusnya penentuan NJOP dilakukan oleh tim khusus, bukan pemda. "NJOP itu sudah ada formulanya untuk menentukan," ucap dia. "Sedangkan ini pulau jalan rumah aja belum selesai, dia mau ambil seperti harga pantai utara."

Menurut Aguan, harga mentah yang pas dipatok untuk tanah reklamasi adalah sebesar Rp 3 juta, dengan harga bersih Rp 10 juta. Ia menjelaskan memang ingin memberi masukan tersebut kepada pemda sebelum harga itu sah ditetapkan.

Percakapan yang membahas NJOP itu berawal saat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menghubungi Taufik. Dalam pembicaraan itu, Prasetio terdengar membahas mengenai nilai jual obyek pajak (NJOP). "Yang masalah NJOP udah beres kan yang dua tiga juta atau berapa itu?" tanya Pras kepada Taufik. "Yah si Toke maunya tiga juta aja tuh."

Taufik lantas memastikan pertanyaan politikus PDI Perjuangan itu. "NJOP? Bener nih mau tiga juta? Gua tiga jutaan semua tiga juga," katanya kepada Prasetio. Ia mengatakan bahwa usulan itu sudah disampaikan ke Kepala sub bagian Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung. "Udah tiga juta kan kemaren gua bilang Meri," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prasetio lalu meminta Taufik untuk menghitung NJOP keesokan harinya. "Nah ya udah kalau tiga juta NJOP besok dihitung. Kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta," katanya.

Rupanya, saat percakapan itu berlangsung, Pras sedang bersama dengan Aguan. Pras lalu menyerahkan teleponnya ke Aguan agar taipan properti itu bisa langsung bicara dengan Taufik.

Aguan menjelaskan kepada Taufik kalau NJOP Rp 3 juta, pendapatan bersihnya akan mencapai Rp 10 juta. "Kalau tiga juta itu bersihnya itu udah 10 juta ke atas lah, karena tiga juta kan kotor itu gross" kata dia.

Mendengar permintaan Aguan, Taufik hanya mengiyakan permintaan pebisnis Cina itu. "Iya ya ya," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

ilustrasi kebakaran. Tempo/Indra Fauzi
15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.


Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.


Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.